EFEK VIRUS CORONA

Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:08 WIB
Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemberian stimulus fiskal jilid II untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan terkait tata cara pemberian stimulus menjadi pembahasan lanjutan otoritas. Aturan teknis tersebut akan menjadi dasar DJP untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha.

“Ya sekarang kita tinggal menunggu aturan teknisnya apakah dalam bentuk PMK atau dengan Peraturan Dirjen Pajak,” katanya Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Hestu menuturkan DJP siap mengimplementasikan dan mengawasi pemberian insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus tersebut. Sistem administrasi DJP, sambungnya, tinggal menyesuaikan kepada wajib pajak mana saja insentif akan diberikan.

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian seperti saat ini, menjadi hal yang wajar bagi pelaku usaha meminta relaksasi fiskal khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Stimulus yang diberikan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelaku usaha.

"Dengan penjualan yang menurun wajar kalau minta pengurangan bayar PPh pasal 25. Jadi, pemerintah akan mendukung dengan kondisi seperti saat ini," imbuhnya.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Hestu menambahkan kelonggaran fiskal dalam enam bulan ke depan dapat dikompensasi pada semester II/2020. Dengan demikian, stimulus yang diberikan dapat memberikan efek signifikan dalam menjaga keberlangsungan bagi pelaku usaha.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI