Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemberian stimulus fiskal jilid II untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan tepat sasaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan terkait tata cara pemberian stimulus menjadi pembahasan lanjutan otoritas. Aturan teknis tersebut akan menjadi dasar DJP untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha.
“Ya sekarang kita tinggal menunggu aturan teknisnya apakah dalam bentuk PMK atau dengan Peraturan Dirjen Pajak,” katanya Jumat (13/3/2020).
Hestu menuturkan DJP siap mengimplementasikan dan mengawasi pemberian insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus tersebut. Sistem administrasi DJP, sambungnya, tinggal menyesuaikan kepada wajib pajak mana saja insentif akan diberikan.
Menurutnya, dengan kondisi perekonomian seperti saat ini, menjadi hal yang wajar bagi pelaku usaha meminta relaksasi fiskal khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Stimulus yang diberikan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelaku usaha.
"Dengan penjualan yang menurun wajar kalau minta pengurangan bayar PPh pasal 25. Jadi, pemerintah akan mendukung dengan kondisi seperti saat ini," imbuhnya.
Hestu menambahkan kelonggaran fiskal dalam enam bulan ke depan dapat dikompensasi pada semester II/2020. Dengan demikian, stimulus yang diberikan dapat memberikan efek signifikan dalam menjaga keberlangsungan bagi pelaku usaha.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.