EFEK VIRUS CORONA

Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:08 WIB
Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemberian stimulus fiskal jilid II untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan terkait tata cara pemberian stimulus menjadi pembahasan lanjutan otoritas. Aturan teknis tersebut akan menjadi dasar DJP untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha.

“Ya sekarang kita tinggal menunggu aturan teknisnya apakah dalam bentuk PMK atau dengan Peraturan Dirjen Pajak,” katanya Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menuturkan DJP siap mengimplementasikan dan mengawasi pemberian insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus tersebut. Sistem administrasi DJP, sambungnya, tinggal menyesuaikan kepada wajib pajak mana saja insentif akan diberikan.

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian seperti saat ini, menjadi hal yang wajar bagi pelaku usaha meminta relaksasi fiskal khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Stimulus yang diberikan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelaku usaha.

"Dengan penjualan yang menurun wajar kalau minta pengurangan bayar PPh pasal 25. Jadi, pemerintah akan mendukung dengan kondisi seperti saat ini," imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menambahkan kelonggaran fiskal dalam enam bulan ke depan dapat dikompensasi pada semester II/2020. Dengan demikian, stimulus yang diberikan dapat memberikan efek signifikan dalam menjaga keberlangsungan bagi pelaku usaha.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?