EFEK VIRUS CORONA

Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:08 WIB
Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemberian stimulus fiskal jilid II untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan terkait tata cara pemberian stimulus menjadi pembahasan lanjutan otoritas. Aturan teknis tersebut akan menjadi dasar DJP untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha.

“Ya sekarang kita tinggal menunggu aturan teknisnya apakah dalam bentuk PMK atau dengan Peraturan Dirjen Pajak,” katanya Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menuturkan DJP siap mengimplementasikan dan mengawasi pemberian insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus tersebut. Sistem administrasi DJP, sambungnya, tinggal menyesuaikan kepada wajib pajak mana saja insentif akan diberikan.

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian seperti saat ini, menjadi hal yang wajar bagi pelaku usaha meminta relaksasi fiskal khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Stimulus yang diberikan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelaku usaha.

"Dengan penjualan yang menurun wajar kalau minta pengurangan bayar PPh pasal 25. Jadi, pemerintah akan mendukung dengan kondisi seperti saat ini," imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu menambahkan kelonggaran fiskal dalam enam bulan ke depan dapat dikompensasi pada semester II/2020. Dengan demikian, stimulus yang diberikan dapat memberikan efek signifikan dalam menjaga keberlangsungan bagi pelaku usaha.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN