KEBIJAKAN BEA CUKAI

Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 09:57 WIB
Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak akan berubah menjadi skema spesifik.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah ketentuan tarif bea masuk MMEA yang saat ini berskema ad valorem. Dengan skema ini, pungutan bea masuk MMEA dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.

"Mengenai tarifnya saat ini, pemerintah tetap akan berbasis ad valorem, jadi tidak akan ada perubahan ke spesifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari harga. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang.

Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Artinya dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang.

Saat ini, sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia pun menggunakan skema tarif bea masuk ad valorem.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

MMEA menjadi salah satu barang kena cukai yang harus dikendalikan konsumsinya. Pada impor produk MMEA, selain kena cukai juga dikenakan bea masuk.

Pada pertimbangan PMK 82/2010, sempat dituliskan perlunya mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk MMEA tertentu dari tarif ad valorem menjadi tarif spesifik. Perubahan ini diperlukan untuk optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk.

Setelah sempat menerapkan tarif spesifik melalui PMK 82/2010, pemerintah kembali melakukan beberapa kali perubahan sehingga tarif bea masuk atas impor MMEA menggunakan skema ad valorem hingga kini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201