KEBIJAKAN BEA CUKAI

Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 09:57 WIB
Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak akan berubah menjadi skema spesifik.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah ketentuan tarif bea masuk MMEA yang saat ini berskema ad valorem. Dengan skema ini, pungutan bea masuk MMEA dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.

"Mengenai tarifnya saat ini, pemerintah tetap akan berbasis ad valorem, jadi tidak akan ada perubahan ke spesifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari harga. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang.

Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Artinya dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang.

Saat ini, sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia pun menggunakan skema tarif bea masuk ad valorem.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

MMEA menjadi salah satu barang kena cukai yang harus dikendalikan konsumsinya. Pada impor produk MMEA, selain kena cukai juga dikenakan bea masuk.

Pada pertimbangan PMK 82/2010, sempat dituliskan perlunya mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk MMEA tertentu dari tarif ad valorem menjadi tarif spesifik. Perubahan ini diperlukan untuk optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk.

Setelah sempat menerapkan tarif spesifik melalui PMK 82/2010, pemerintah kembali melakukan beberapa kali perubahan sehingga tarif bea masuk atas impor MMEA menggunakan skema ad valorem hingga kini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja