KEBIJAKAN BEA CUKAI

Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 09:57 WIB
Soal Skema Tarif Bea Masuk MMEA, DJBC Tegaskan Tak Ubah ke Spesifik

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak akan berubah menjadi skema spesifik.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah ketentuan tarif bea masuk MMEA yang saat ini berskema ad valorem. Dengan skema ini, pungutan bea masuk MMEA dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.

"Mengenai tarifnya saat ini, pemerintah tetap akan berbasis ad valorem, jadi tidak akan ada perubahan ke spesifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari harga. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang.

Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Artinya dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang.

Saat ini, sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia pun menggunakan skema tarif bea masuk ad valorem.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

MMEA menjadi salah satu barang kena cukai yang harus dikendalikan konsumsinya. Pada impor produk MMEA, selain kena cukai juga dikenakan bea masuk.

Pada pertimbangan PMK 82/2010, sempat dituliskan perlunya mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk MMEA tertentu dari tarif ad valorem menjadi tarif spesifik. Perubahan ini diperlukan untuk optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk.

Setelah sempat menerapkan tarif spesifik melalui PMK 82/2010, pemerintah kembali melakukan beberapa kali perubahan sehingga tarif bea masuk atas impor MMEA menggunakan skema ad valorem hingga kini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China