REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Sistem Pajak dan Kesetaraan Gender, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:56 WIB
Soal Sistem Pajak dan Kesetaraan Gender, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan dan administrasi pajak suatu negara dapat ikut mendorong tercapainya kesetaraan gender.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan dan administrasi pajak akan memengaruhi karakteristik sosial-ekonomi masyarakat – seperti kesenjangan upah gender – serta mengubah perilaku dalam partisipasi angkatan kerja, konsumsi, serta investasi.

Dalam Webinar Platform for Collaboration on Tax (PCT)Tax & SDGs Event Series: Tax and Gender Workshop, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menempatkan perspektif gender dalam merancang reformasi perpajakan yang saat ini tengah berjalan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Bagaimana dalam hal ini saya harus meminta tim kami untuk merancang kebijakan perpajakan yang memperhitungkan perempuan dan laki-laki memiliki peran dan kebutuhan sosial yang berbeda," katanya dalam webinar tersebut, Selasa (15/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merancang reformasi perpajakan suatu negara. Pertama, perlunya mengembangkan kebijakan pajak yang sensitif gender karena peran dan kebutuhan sosial antara perempuan dan laki-laki berbeda.

Kedua, membangun model penawaran tenaga kerja yang dinamis untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan cara itu, akan terlihat perbedaan sensitivitas perpajakan terhadap penawaran tenaga kerja karena perempuan cenderung lebih sensitif terhadap pajak yang mempengaruhi upah mereka.

Baca Juga:
Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Dia kemudian merujuk sebuah penelitian yang menunjukkan tarif pajak yang sama akan memiliki implikasi berbeda antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, negara perlu memiliki sensitivitas gender dalam merancang kebijakan pajak.

Ketiga, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi mengenai pajak sejak usia dini. Menurut Sri Mulyani, upaya tersebut juga telah berjalan pada Ditjen Pajak (DJP).

"Saya meminta Dirjen Pajak untuk berkunjung ke sekolah, memberikan literasi dan pengetahuan dasar tentang perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menambahkan sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan bagi program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki.

Namun, guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan penurunan pendapatan pajak telah memperlebar kesenjangan antara sumber daya domestik negara-negara dan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), termasuk kesetaraan gender dan pengurangan kemiskinan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?