RUU PELAPORAN KEUANGAN

Soal RUU Pelaporan Keuangan, Ini Kata IAI

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 13:28 WIB
Soal RUU Pelaporan Keuangan, Ini Kata IAI

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaporan Keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebutuhan RUU Pelaporan Keuangan itu sudah makin mendesak, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

"RUU Pelaporan Keuangan sangat penting bagi tercapainya ekosistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baik dan menguntungkan para pelaku bisnis, investor, dan stakeholders lainnya," katanya dalam Business, Finance & Accounting Conference, Selasa (8/12/2020).

Mardiasmo mengatakan IAI juga telah memasukkan urgensi RUU Pelaporan Keuangan tersebut di dalam Prakarsa 6.1 sebagai program strategis. Menurutnya, RUU itu akan bisa meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta menyederhanakan sistem pelaporan keuangan di Indonesia.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Selain itu, RUU Pelaporan Keuangan juga akan mewujudkan ekosistem pelaporan keuangan yang mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mewujudkan pengelolaan data dan informasi keuangan yang terintegrasi dan terpercaya, sekaligus terselenggaranya pelaporan keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan.

Mardiasmo berharap RUU itu bisa segera dibahas dan disahkan bersama DPR RI. Mengenai pengaturan substansi RUU Pelaporan Keuangan tersebut, IAI bahkan telah membentuk task force RUU Pelaporan Keuangan sesuai Prakasa yang ada.

"Ini untuk mendukung sekaligus memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, mengusulkan 19 RUU untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), termasuk RUU Pelaporan Keuangan. Pada PMK tersebut, ada 2 urgensi pembentukan RUU Pelaporan Keuangan.

Pertama, meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui sistem pelaporan keuangan yang baik. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang memadai atas jasa yang diberikan oleh para profesional di bidang pelaporan keuangan sehingga dapat meningkatkan kualitas jasa profesional dan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengadakan dengar pendapat publik atas draf RUU Pelaporan Keuangan untuk menghimpun masukan dan pendapat dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pelaporan keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini