REFORMASI PAJAK

Soal RUU KUP, Sri Mulyani: Tunggu Sinyal DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 13:11 WIB
Soal RUU KUP, Sri Mulyani: Tunggu Sinyal DPR

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah lama menggantung penyelesaiannya sejak 2015 silam. Kini, komitmen sudah diberikan legislatif untuk menyelesaikan aturan yang menjadi kunci jalannya reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan bersama DPR terkait RUU KUP. Sekarang, bola dilempar kembali di legislatif untuk menyelesaikan Daftar Isian Masalah (DIM) di tengah hiruk pikuk agenda politik mulai dari Pilkada langsung hingga persiapan Pileg dan Pilpres tahun depan.

"Sekarang kami menunggu DIM dari dewan nanti kita lihat sesuai dengan proses legislasi. Maka kita akan bekerja sama dengan dewan," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (28/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan salah satu penyebab tertundanya pembahasan RUU KUP karena alotnya pembahasan di internal Komisi XI. Salah satunya adalah mencari data pembanding dari negara lain terkait sistem administrasi perpajakan.

"Untuk KUP, dewan waktu itu meminta waktu untuk melihat perbandingan dari berbagai negara dan mereka sudah melakukan," terang Sri Mulyani.

Dia tidak memungkiri pembahasan RUU KUP lebih lambat ketimbang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sama-sama masuk dalam pembahasan di Komisi XI tahun ini. Hal ini tercermin dari progres RUU PNBP yang sudah masuk dalam pembahasan subtansial.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kita kerja dengan komisi XI dan saat ini menangani 2 RUU, PNBP dan KUP sesuai dengan UU MD3. Waktu itu untuk PNBP sudah menyelesaikan daftar isian masalahnya dan kita sudah melakukan pembahasan pasal per pasal,"

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari substansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%. Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal.

Sebagai informasi, perkembangan terakhir terkait RUU KUP bahwa fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan DIM untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN