REFORMASI PAJAK

Soal RUU Konsultan Pajak, DJP Tunggu Undangan DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:51 WIB
Soal RUU Konsultan Pajak, DJP Tunggu Undangan DPR

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah rampung pembahasannya di Badan Legislasi DPR pada Senin (16/7) lalu. Kini, tinggal menunggu pengesahan paripurna untuk pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan kesiapannya jika RUU tersebut disahkan dalam paripurna dan berlanjut pembahasan bersama pemerintah. Sebagai rancangan aturan hasil inisiasi legislatif, Ditjen Pajak sebagai bagian dari pemerintah siap membahas RUU tersebut jika sudah ada undangan dari DPR, khususnya dari Komisi XI.

"RUU itu bukan usulan pemerintah, ya itu boleh boleh saja sih. kita belum diajak untuk pembahasan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Robert menjelaskan RUU Konsultan Pajak masih dalam tahap awal. Bila jadi diteken dalam paripurna maka selanjutnya akan berlajut pada tahap awal pembahasan berupa pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Sekarang kan belum pembahasan, baru mau di register dulu di paripurna, nah itu baru nanti ada pembahasan di level panja," ungkapnya.

Secara garis besar, orang nomor satu di otoritas pajak RI itu tidak menjadi soal profesi konsultan pajak diatur dalam kebijakan setingkat undang-undang. Menurutnya, profesi konsultan dapat menjadi penghubung baik itu komunikasi maupun kepentingan antara Ditjen Pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Perannya ya banyaklah kasih pelayanan dan edukasi. Jadi menjembatani juga hubungan Ditjen Pajak dengan wajib pajak," terangnya.

Seperti yang diketahui, dalam laporan Panja RUU Konsultan pajak secara umum ada 13 poin penting yang jadi pembahasan. Ketiga belas poin itu menyangkut beberapa hal krusial seperti payung organisasi konsultan pajak hingga aspek perlindungan secara perdata dan pidana dalam menjalankan profesi.

Jika jadi disahkan dalam paripurna, maka RUU yang jadi inisiasi DPR akan menyusul RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah lebih dahulu masuk pembahasan di parlemen.

Saat ini dalam paket kebijakan reformasi perpajakan masih ada beberapa undang-undang yang masuk dalam daftar pembaruan. RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih di tangan pemerintah dalam bentuk perumusan draf RUU. Selain itu masih UU Bea Materai yang juga masuk dalam daftar pembaruan aturan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?