OMNIBUS LAW

Soal RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 15:18 WIB
Soal RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian. Skema omnibus law diklaim menjadi jalan terbaik agar upaya untuk menggenjot investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perlunya melakukan perubahan kebijakan untuk menjawab tantangan yang ada saat ini. Salah satu tantangan tersebut adalah gejolak perekonomian global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi nasional.

“Harmonisasi aturan dengan omnibus law supaya peraturan perundangan-undangan ini, yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang, bisa dilakukan perbaikan,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Indonesia Menuju 5 Besar', Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Luhut melanjutkan rancangan kebijakan baru dalam bentuk omnibus law merupakan salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Luhut menyebut aturan main dalam kegiatan investasi di Tanah Air merupakan salah satu yang cukup sulit di antara negara Kawasan Asean.

Melalui perombakan kebijakan tersebut, pemerintah berharap bukan hanya kegiatan invetasi yang akan meningkat. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk setoran pajak baik pusat maupun daerah.

“Kita perlu melakukan perbaikan karena dibandingkan negara lain kita termasuk ribet [dalam urusan investasi],” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Luhut memberi contoh penerimaan negara yang meningkat melalui investasi dalam bentuk hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun lalu, setoran pajak baik pusat dan daerah dari kegiatan hilirisasi sumber daya alam mencapai US$240 juta. Angka itu diproyeksi akan berlipat ganda pada 2024 menjadi US$1,4 miliar karena adanya penambahan komitmen investasi.

“Hilirisasi nikel di Morowali dan Weda itu akan menambah komitmen investasi dari US$9 miliar menjadi US$29 miliar pada 2024. Penerimaan dan jumlah tenaga kerja juga akan bertambah dengan adanya kegiatan tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Ketujuh poin tersebut mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak menjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak