OMNIBUS LAW

Soal RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 15:18 WIB
Soal RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian. Skema omnibus law diklaim menjadi jalan terbaik agar upaya untuk menggenjot investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perlunya melakukan perubahan kebijakan untuk menjawab tantangan yang ada saat ini. Salah satu tantangan tersebut adalah gejolak perekonomian global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi nasional.

“Harmonisasi aturan dengan omnibus law supaya peraturan perundangan-undangan ini, yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang, bisa dilakukan perbaikan,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Indonesia Menuju 5 Besar', Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Luhut melanjutkan rancangan kebijakan baru dalam bentuk omnibus law merupakan salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Luhut menyebut aturan main dalam kegiatan investasi di Tanah Air merupakan salah satu yang cukup sulit di antara negara Kawasan Asean.

Melalui perombakan kebijakan tersebut, pemerintah berharap bukan hanya kegiatan invetasi yang akan meningkat. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk setoran pajak baik pusat maupun daerah.

“Kita perlu melakukan perbaikan karena dibandingkan negara lain kita termasuk ribet [dalam urusan investasi],” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Luhut memberi contoh penerimaan negara yang meningkat melalui investasi dalam bentuk hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun lalu, setoran pajak baik pusat dan daerah dari kegiatan hilirisasi sumber daya alam mencapai US$240 juta. Angka itu diproyeksi akan berlipat ganda pada 2024 menjadi US$1,4 miliar karena adanya penambahan komitmen investasi.

“Hilirisasi nikel di Morowali dan Weda itu akan menambah komitmen investasi dari US$9 miliar menjadi US$29 miliar pada 2024. Penerimaan dan jumlah tenaga kerja juga akan bertambah dengan adanya kegiatan tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Ketujuh poin tersebut mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak menjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN