Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian. Skema omnibus law diklaim menjadi jalan terbaik agar upaya untuk menggenjot investasi dapat berlangsung lebih cepat.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perlunya melakukan perubahan kebijakan untuk menjawab tantangan yang ada saat ini. Salah satu tantangan tersebut adalah gejolak perekonomian global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi nasional.
“Harmonisasi aturan dengan omnibus law supaya peraturan perundangan-undangan ini, yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang, bisa dilakukan perbaikan,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Indonesia Menuju 5 Besar', Kamis (12/9/2019).
Luhut melanjutkan rancangan kebijakan baru dalam bentuk omnibus law merupakan salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Luhut menyebut aturan main dalam kegiatan investasi di Tanah Air merupakan salah satu yang cukup sulit di antara negara Kawasan Asean.
Melalui perombakan kebijakan tersebut, pemerintah berharap bukan hanya kegiatan invetasi yang akan meningkat. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk setoran pajak baik pusat maupun daerah.
“Kita perlu melakukan perbaikan karena dibandingkan negara lain kita termasuk ribet [dalam urusan investasi],” paparnya.
Luhut memberi contoh penerimaan negara yang meningkat melalui investasi dalam bentuk hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun lalu, setoran pajak baik pusat dan daerah dari kegiatan hilirisasi sumber daya alam mencapai US$240 juta. Angka itu diproyeksi akan berlipat ganda pada 2024 menjadi US$1,4 miliar karena adanya penambahan komitmen investasi.
“Hilirisasi nikel di Morowali dan Weda itu akan menambah komitmen investasi dari US$9 miliar menjadi US$29 miliar pada 2024. Penerimaan dan jumlah tenaga kerja juga akan bertambah dengan adanya kegiatan tersebut,” paparnya.
Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Ketujuh poin tersebut mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak menjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.