Media Briefing yang dihadiri oleh Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Anggaran, Kepala BKF, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak untuk para media nasional di Aula CBB KPDJP. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merencanakan perubahan besar terkait kebijakan perpajakan. Rencana kebijakan tersebut dibingkai dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan terdapat 7 poin kebijakan fundamental (ada penggabungan bahasan dari 8 poin yang dipaparkan Menkeu) dari kebijakan tersebut. Pertama, penurunan tarif PPh badan. Tarif sebesar 25% dipangkas bertahap menjadi 22% pada 2022 dan efektif berlaku 20% pada tahun fiskal 2023.
“Untuk perusahaan go public tarif PPh lebih rendah 5% dari normal dan untuk yang baru terdaftar tarif 3% lebih rendah dan berlaku selama 5 tahun,” Katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).
Kedua, penghapusan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negari baik badan dan orang pribadi. Relaksasi ini berlaku untuk WP badan dengan kepemilikan saham di atas 25% tidak dikenakan PPh.
Kemudian untuk WPDN badan dengan kepemilikan saham di bawah 25% kena tarif normal, kecuali diinvestasikan kembali di dalam negeri. Hal serupa berlaku untuk WP OP yang tidak akan dikenakan PPh final sepanjang diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Ketiga, perubahan sistem pajak dari worldwide menjadi teritorial untuk WP OP baik domestik dan subjek pajak luar negeri. Penentuan subjek pajak berlaku berdasarkan periode waktu 183 hari.
Keempat, relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai PKP, pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN. Ketiga kategori tersebut dibuka untuk melakukan pengkreditan sepanjang memiliki bukti berupa faktur pajak.
Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi dari skema yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan. Skema sanksi diperbarui dengan hitungan akhir beban sanksi rata-rata sebesar 1%.
“Misal untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena ada pembetulan SPT maka dalam RUU ini digunakan penghitungan suku bunga acuan BI ditambah 5% kemudian dibagi 12. Jadi kan rata-rata sanksi bunga per bulan itu 1% bahkan kurang dari 1%," paparnya.
Keenam, konsolidasi fasilitas perpajakan. Insentif tax holiday, super tax deduction, fasilitas PPh di kawasan ekonomi khusus dan PPh atas SBN di pasar internasional akan diatur dalam RUU ini.
Ketujuh, pemajakan atas ekonomi digital yang dibagi dalam dua instrumen yakni PPN dan PPh. Untuk memastikan pungutan PPN maka pemerintah akan menunjuk subjek pajak luar negeri untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN ke kas negara.
Sementara itu, untuk menjaring PPh atas entitas digital, pemerintah meninjau ulang definisi BUT melalui RUU pajak baru. Kehadiran fisik tidak lagi menjadi faktor penentu pembentukan BUT. Pemerintah juga memperhitungkan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan atau significant economic presence.
“Dengan adanya relaksasi ini paling besar itu di PPh badan yang kalau turun langsung 20% itu potential loss nya sebesar Rp87 triliun. Sementara turun 22% potential loss-nya menjadi Rp52, 8 triliun,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.