PENERIMAAN PAJAK

Soal Restitusi Hingga Akhir Oktober, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 18:14 WIB
Soal Restitusi Hingga Akhir Oktober, Ini Penjelasan Dirjen Pajak Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pengembalian lebih bayar pajak melalui kebijakan restitusi dipercepat sudah mulai normal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi yang dikembalikan otoritas kepada wajib pajak pada periode Januari—Oktober 2019 mencapai Rp132 trilun. Jumlah tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak.

“Restitusi sampai dengan Oktober itu sekitar Rp132 triliun dan kita belah dalam tiga kategori, yaitu restitusi dipercepat, lewat upaya hukum yang kita kembalikan, dan lewat kegiatan restitusi normal melalui pemeriksaan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Untuk skema restitusi normal melalui pemeriksaan, Suryo menyebut pihaknya telah memberikan restitusi senilai Rp81 triliun kepada wajib pajak. Kemudian, pengembalian yang melalui proses sengketa di pengadilan pajak senilai Rp22,5 triliun.

Sementara itu, untuk skema restitusi dipercepat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018, DJP telah melakukan pengembalian senilai Rp29 triliun. Suryo mengatakan pemanfaatan skema restitusi dipercepat mulai berangsur normal pada kuartal IV/2019.

Kebijakan restitusi dipercepat, menurutnya, bagian dari upaya DJP untuk memberi stimulus perekonomian. Dalam jangka waktu relatif pendek, kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan kegiatan pelaku usaha karena ketersediaan cash flow yang lancar.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

“Restitusi yang dipercepat paling tidak membantu, khususnya untuk industri yang berorientasi ekspor,” paparnya.

Suryo kemudian menambahkan dengan menghilangkan angka restitusi, penerimaan pajak bruto hingga akhir Oktober senilai Rp1.152 triliun atau tumbuh di kisaran 2,9%. Oleh karena itu, mulai normalnya restitusi dipercepat diharapkan memberi tambahan penerimaan dua bulan terakhir 2019.

“Memang restitusi mengalami peningkatan mulai 2018 dan terus meningkat hingga kuartal III/2019. Saat ini, di Oktober sudah kelihatan normalisasinya," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi