JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pengembalian lebih bayar pajak melalui kebijakan restitusi dipercepat sudah mulai normal.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi yang dikembalikan otoritas kepada wajib pajak pada periode Januari—Oktober 2019 mencapai Rp132 trilun. Jumlah tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak.
“Restitusi sampai dengan Oktober itu sekitar Rp132 triliun dan kita belah dalam tiga kategori, yaitu restitusi dipercepat, lewat upaya hukum yang kita kembalikan, dan lewat kegiatan restitusi normal melalui pemeriksaan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin
(18/11/2019).
Untuk skema restitusi normal melalui pemeriksaan, Suryo menyebut pihaknya telah memberikan restitusi senilai Rp81 triliun kepada wajib pajak. Kemudian, pengembalian yang melalui proses sengketa di pengadilan pajak senilai Rp22,5 triliun.
Sementara itu, untuk skema restitusi dipercepat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018, DJP telah melakukan pengembalian senilai Rp29 triliun. Suryo mengatakan pemanfaatan skema restitusi dipercepat mulai berangsur normal
pada kuartal IV/2019.
Kebijakan restitusi dipercepat, menurutnya, bagian dari upaya DJP untuk memberi stimulus perekonomian. Dalam jangka waktu relatif pendek, kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan kegiatan pelaku usaha karena ketersediaan cash flow yang lancar.
“Restitusi yang dipercepat paling tidak membantu, khususnya untuk industri yang berorientasi ekspor,” paparnya.
Suryo kemudian menambahkan dengan menghilangkan angka restitusi, penerimaan pajak bruto hingga akhir Oktober senilai Rp1.152 triliun atau tumbuh di kisaran 2,9%. Oleh karena itu, mulai normalnya restitusi dipercepat diharapkan memberi tambahan penerimaan
dua bulan terakhir 2019.
“Memang restitusi mengalami peningkatan mulai 2018 dan terus meningkat hingga kuartal III/2019. Saat ini, di Oktober sudah kelihatan normalisasinya," imbuh Suryo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.