PENERIMAAN PAJAK

Soal Restitusi Hingga Akhir Oktober, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 18:14 WIB
Soal Restitusi Hingga Akhir Oktober, Ini Penjelasan Dirjen Pajak Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pengembalian lebih bayar pajak melalui kebijakan restitusi dipercepat sudah mulai normal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi yang dikembalikan otoritas kepada wajib pajak pada periode Januari—Oktober 2019 mencapai Rp132 trilun. Jumlah tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak.

“Restitusi sampai dengan Oktober itu sekitar Rp132 triliun dan kita belah dalam tiga kategori, yaitu restitusi dipercepat, lewat upaya hukum yang kita kembalikan, dan lewat kegiatan restitusi normal melalui pemeriksaan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Untuk skema restitusi normal melalui pemeriksaan, Suryo menyebut pihaknya telah memberikan restitusi senilai Rp81 triliun kepada wajib pajak. Kemudian, pengembalian yang melalui proses sengketa di pengadilan pajak senilai Rp22,5 triliun.

Sementara itu, untuk skema restitusi dipercepat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018, DJP telah melakukan pengembalian senilai Rp29 triliun. Suryo mengatakan pemanfaatan skema restitusi dipercepat mulai berangsur normal pada kuartal IV/2019.

Kebijakan restitusi dipercepat, menurutnya, bagian dari upaya DJP untuk memberi stimulus perekonomian. Dalam jangka waktu relatif pendek, kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan kegiatan pelaku usaha karena ketersediaan cash flow yang lancar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

“Restitusi yang dipercepat paling tidak membantu, khususnya untuk industri yang berorientasi ekspor,” paparnya.

Suryo kemudian menambahkan dengan menghilangkan angka restitusi, penerimaan pajak bruto hingga akhir Oktober senilai Rp1.152 triliun atau tumbuh di kisaran 2,9%. Oleh karena itu, mulai normalnya restitusi dipercepat diharapkan memberi tambahan penerimaan dua bulan terakhir 2019.

“Memang restitusi mengalami peningkatan mulai 2018 dan terus meningkat hingga kuartal III/2019. Saat ini, di Oktober sudah kelihatan normalisasinya," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan