RAPAT PARIPURNA DPR

Soal Rendahnya Tax Ratio RI, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 14:23 WIB
Soal Rendahnya Tax Ratio RI, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Rapat paripurna tersebut membahas mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto. Agenda hari ini sendiri merupakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas keterangan pemerintah mengenai pokok-pokok rancangan undang-undang tentang pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN 2017.

Dalam salah satu tanggapannya ialah soal rendahnya tax ratio Indonesia. Data terkini, tax ratio berada di angka 11%. Sejumlah kebijakan akan ditempuh untuk menaikkan angka tersebut pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani di ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah menyiapkan 4 langkah untuk memastikan adanya perbaikan kinerja pajak. Pertama, dengan melakukan intensifkasi, ekstensifikasi, penegakan hukum, pemeriksaan dan penagihan pajak.

"Kedua, melakukan reformasi perpajakan baik terkait aspek sumber daya manusia maupun teknologi informasi. Ketiga, melakukan evaluasi dan perbaikan atas Proees bisnis penatausahaan perpajakan Selain itu, Pemerintah juga secara terus rrnerus berupaya agar target penerimaan pajak dapat tercapai," terangnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudiam senjata terakhir adalah memanfaatkan kerangka kerja sama global untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal ini akan menjadi kerangka kerja Kemenkeu dengan menghimpun data dari pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, penyempurnaan berbagai peraturan perpajakan Iermasuk ketentuan umum dan tata cara perpajakan, serta peningkatan kapasitas organisasi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN