KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Penerapan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 10:47 WIB
Soal Rencana Penerapan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan pajak karbon tidak hanya sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga akan mendorong masuknya investasi yang lebih ramah lingkungan.

Sri Mulyani menilai semua negara memiliki tujuan yang sama untuk mengurangi dampak ekonomi serta menciptakan perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Intervensi harga karbon, seperti melalui pajak karbon, dapat menjadi satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.

“Berdiskusi dan mendengar pengalaman negara lain akan sangat berguna bagi Indonesia untuk membangun kerangka yang tepat untuk pasar karbon, baik harga karbon maupun pajak karbon sebagai instrumen untuk membangun mekanisme pasar dan menangani perubahan iklim," katanya dalam G20 High Level Tax Symposium, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan Indonesia saat ini tengah berupaya menerapkan pajak karbon untuk mengendalikan emisi. Rencana pengenaan pajak karbon telah diusulkan melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pengurangan emisi sesuai dengan komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris. Pajak karbon juga akan mendatangkan tambahan penerimaan negara yang uangnya dapat kembali dipakai untuk menangani perubahan iklim.

Sri Mulyani menjelaskan rencana pengenaan pajak karbon juga dibahas bersama DPR sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dia menilai pajak karbon berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dalam prosesnya, Indonesia belajar dari penerapan pajak karbon dari negara lain untuk membangun kerangka yang lebih tepat untuk diterapkan. Beberapa negara tersebut misalnya Prancis, Jepang, Spanyol, Singapura, Kolombia, dan Chile. Simak ‘Sri Mulyani Jadikan Negara Ini Acuan Pengenaan Pajak Karbon’.

Saat ini, setidaknya ada 27 negara di dunia yang telah menerapkan pajak karbon. Menurutnya, kebanyakan negara tersebut percaya mekanisme harga karbon berkontribusi untuk mengurangi emisi dan menggerakkan sumber finansial untuk penanganan perubahan iklim.

"Ini juga bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk dekarbonisasi tanpa membatasi pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR