KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Penerapan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 10:47 WIB
Soal Rencana Penerapan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan pajak karbon tidak hanya sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga akan mendorong masuknya investasi yang lebih ramah lingkungan.

Sri Mulyani menilai semua negara memiliki tujuan yang sama untuk mengurangi dampak ekonomi serta menciptakan perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Intervensi harga karbon, seperti melalui pajak karbon, dapat menjadi satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.

“Berdiskusi dan mendengar pengalaman negara lain akan sangat berguna bagi Indonesia untuk membangun kerangka yang tepat untuk pasar karbon, baik harga karbon maupun pajak karbon sebagai instrumen untuk membangun mekanisme pasar dan menangani perubahan iklim," katanya dalam G20 High Level Tax Symposium, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Sri Mulyani mengatakan Indonesia saat ini tengah berupaya menerapkan pajak karbon untuk mengendalikan emisi. Rencana pengenaan pajak karbon telah diusulkan melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pengurangan emisi sesuai dengan komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris. Pajak karbon juga akan mendatangkan tambahan penerimaan negara yang uangnya dapat kembali dipakai untuk menangani perubahan iklim.

Sri Mulyani menjelaskan rencana pengenaan pajak karbon juga dibahas bersama DPR sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dia menilai pajak karbon berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Dalam prosesnya, Indonesia belajar dari penerapan pajak karbon dari negara lain untuk membangun kerangka yang lebih tepat untuk diterapkan. Beberapa negara tersebut misalnya Prancis, Jepang, Spanyol, Singapura, Kolombia, dan Chile. Simak ‘Sri Mulyani Jadikan Negara Ini Acuan Pengenaan Pajak Karbon’.

Saat ini, setidaknya ada 27 negara di dunia yang telah menerapkan pajak karbon. Menurutnya, kebanyakan negara tersebut percaya mekanisme harga karbon berkontribusi untuk mengurangi emisi dan menggerakkan sumber finansial untuk penanganan perubahan iklim.

"Ini juga bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk dekarbonisasi tanpa membatasi pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini