KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Insentif PPh 21, Perubahan Biaya Jabatan Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:41 WIB
Soal Rencana Insentif PPh 21, Perubahan Biaya Jabatan Dipertimbangkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan skema relaksasi kebijakan yang menyasar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan beban PPh 21 via relaksasi komponen biaya atau pengurang. Komponen biaya jabatan menjadi salah satu yang dipertimbangkan.

“Ini sedang dibahas [batasan maksimal biaya jabatan]. Nanti kita sampaikan kalau sudah diputuskan," katanya Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti yang diketahui, dalam ketentuan PPh 21, otoritas membuka dua kelompok komponen pengurang penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun fiskal. Keduanya adalah biaya jabatan/biaya pensiun serta iuran pensiun atau iuran jaminan hari tua.

Khusus untuk biaya jabatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, otoritas menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan. Penghitungan biaya jabatan ini disetel dengan nominal rupiah maksimal sebesar Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta dalam setahun.

Skema dan tarif sebesar 5% biaya jabatan ini berlaku sama untuk semua level pegawai mulai dari staf hingga direktur utama. Tata cara dari mekanisme biaya jabatan tersebut diatur dalam PMK No.250/2008.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu menyatakan rencana insentif tersebut masih digodok tidak hanya oleh DJP, melainkan juga Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi leading sector dalam perumusan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

"Itu [insentif PPh21] dibahas di Kemenkeu dengan BKF dan lainnya," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN