KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 10:30 WIB
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau stan pameran produk dalam negeri saat Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah membahas pemberian insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada mobil hybrid tersebut sudah mulai dibahas di antara kementerian atau lembaga.

"Untuk mobil hybrid sudah kita mulai bicarakan di pemerintah. Tunggu tanggal mainnya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Agus menuturkan kebijakan insentif ini disiapkan setelah pemerintah lebih dulu memberikan PPN DTP atas penyerahan mobil listrik. Selain mobil hybrid, lanjutnya, insentif pajak juga disiapkan untuk kendaraan jenis truk listrik.

Rencana pemberian insentif PPN DTP ini pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, insentif dibutuhkan untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dia juga berharap pemberian insentif daoat mendorong pertumbuhan industri kendaraan hybrid. Dia juga sempat menyebut besaran PPN DTP untuk mobil hybrid bakal sama seperti insentif untuk mobil listrik.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik. PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% - dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?