KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 14:30 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Penambahan objek cukai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah dalam menambah objek cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, industri, kesehatan, dan lingkungan.

"Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," katanya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala menjelaskan proses penetapan objek cukai memakan waktu tidak sebentar. Prosesnya perlu dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, hingga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum.

Pemerintah juga menerima usulan dari masyarakat terkait dengan barang-barang yang perlu dikenai cukai. Hingga saat ini, baru ada 3 barang yang sudah dikenakan cukai di Indonesia yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, warganet ramai membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Beberapa barang yang mulai dikaji dikenakan cukai antara lain plastik, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), dan bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, barang yang diusulkan kena cukai atau masih tahap prakajian antara lain fastfood, tisu, smartphone, MSG, batu bara, tiket pertunjukan hiburan, dan detergen.

Sejauh ini, pemerintah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan MBDK. Pengenaan cukai plastik telah diwacanakan sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Mengenai cukai MBDK, pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPR sejak 2020. Pemerintah dan DPR bahkan mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan Rp4,38 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra