KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 14:30 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Penambahan objek cukai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah dalam menambah objek cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, industri, kesehatan, dan lingkungan.

"Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," katanya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala menjelaskan proses penetapan objek cukai memakan waktu tidak sebentar. Prosesnya perlu dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, hingga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum.

Pemerintah juga menerima usulan dari masyarakat terkait dengan barang-barang yang perlu dikenai cukai. Hingga saat ini, baru ada 3 barang yang sudah dikenakan cukai di Indonesia yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Saat ini, warganet ramai membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Beberapa barang yang mulai dikaji dikenakan cukai antara lain plastik, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), dan bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, barang yang diusulkan kena cukai atau masih tahap prakajian antara lain fastfood, tisu, smartphone, MSG, batu bara, tiket pertunjukan hiburan, dan detergen.

Sejauh ini, pemerintah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan MBDK. Pengenaan cukai plastik telah diwacanakan sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Mengenai cukai MBDK, pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPR sejak 2020. Pemerintah dan DPR bahkan mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan Rp4,38 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!