OMNIBUS LAW

Soal Relaksasi Kredit Pajak dalam Omnibus Law, Ini Penjelasan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 19:08 WIB
Soal Relaksasi Kredit Pajak dalam Omnibus Law, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan batasan maksimal kredit pajak masukan sebesar 80% oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai pengusaha tidak kena pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai PKP akan masuk dalam omnibus law perpajakan yang masih digodok oleh pemerintah.

“Ini terutama pengusaha kena pajak yang memperoleh barang ataupun jasa tapi dari pihak yang bukan merupakan pengusaha kena pajak. Selama ini mereka tidak bisa melakukan pengkreditan. Di dalam RUU ini kita usulkan agar mereka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut maksimal 80%,” ujar Sri Mulyani seusai menghadiri sidang kabinet omnibus law perpajakan, Jumat (20/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini merupakan hal yang baru. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi insentif sekaligus kemudahan bagi para pengusaha yang selama ini membeli barang dan jasa yang berasal dari perusahaan yang belum menjadi PKP.

Relaksasi juga berlaku untuk pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN. Ketiga kategori tersebut dibuka untuk melakukan pengkreditan sepanjang memiliki bukti berupa faktur pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, omnibus law ini akan berkaitan dengan beberapa undang-undang, seperti UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Setelah sidang kabinet ini, kami akan merumuskan secara final. Tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diskusi dalam sidang kabinet. Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Sri Mulyani.

Dia berharap agar segera bisa mendapatkan Surat Presiden yang langsung bisa disampaikan ke DPR. Sri Mulyani berharap rancangan omnibus law bisa disampaikan ke DPR pada Desember 2019 dan dibahas sebagai prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?