Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan batasan maksimal kredit pajak masukan sebesar 80% oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai pengusaha tidak kena pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai PKP akan masuk dalam omnibus law perpajakan yang masih digodok oleh pemerintah.
“Ini terutama pengusaha kena pajak yang memperoleh barang ataupun jasa tapi dari pihak yang bukan merupakan pengusaha kena pajak. Selama ini mereka tidak bisa melakukan pengkreditan. Di dalam RUU ini kita usulkan agar mereka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut maksimal 80%,” ujar Sri Mulyani seusai menghadiri sidang kabinet omnibus law perpajakan, Jumat (20/11/2019).
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini merupakan hal yang baru. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi insentif sekaligus kemudahan bagi para pengusaha yang selama ini membeli barang dan jasa yang berasal dari perusahaan yang belum menjadi PKP.
Relaksasi juga berlaku untuk pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN. Ketiga kategori tersebut dibuka untuk melakukan pengkreditan sepanjang memiliki bukti berupa faktur pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, omnibus law ini akan berkaitan dengan beberapa undang-undang, seperti UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
“Setelah sidang kabinet ini, kami akan merumuskan secara final. Tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diskusi dalam sidang kabinet. Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Sri Mulyani.
Dia berharap agar segera bisa mendapatkan Surat Presiden yang langsung bisa disampaikan ke DPR. Sri Mulyani berharap rancangan omnibus law bisa disampaikan ke DPR pada Desember 2019 dan dibahas sebagai prioritas legislasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.