REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 19:21 WIB
Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini agenda reformasi perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun beberapa negara lain juga turut melakukannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu tujuan dari reformasi perpajakan antara lain untuk menaikkan tax base negara tersebut sekaligus mengurangi base erotion.

“Dalam rangka menaikkan tax base mereka untuk mengurangi base erotion, maupun dalam rangka mengejar wajib pajak yang seharusnya membayar pajak ke masing-masing negara terkait,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Ia menjelaskan di negara-negara G20 kerap membahas mengenai persoalan digital economy, khususnya dalam menciptakan suatu level playing field dari sisi perpajakan. Sehingga, rezim perpajakan di masing-masing negara bisa saling menghormati.

“Jadi mengenai arah yang dilakukan India, China, Indonesia, dan Amerika, seluruh negara itu memiliki kebutuhan untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Tapi sejalan dan tetap menjaga momentum ekonomi negara masing-masing,” tuturnya.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu juga menegaskan hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan Indonesia harus tetap berkooperasi, tapi tetap berkompetisi secara sehat dengan negara lain.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, ia mengharapkan pembahasan RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di DPR bisa segera dirampungkan. Pasalnya ia menginginkan situasi pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, seperti tidak membebani wajib pajak dan sederhana untuk fiskus dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan susun revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar bisa segera dibahas dewan sesudah siklus pembahasan legislatif pada UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP