REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 19:21 WIB
Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini agenda reformasi perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun beberapa negara lain juga turut melakukannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu tujuan dari reformasi perpajakan antara lain untuk menaikkan tax base negara tersebut sekaligus mengurangi base erotion.

“Dalam rangka menaikkan tax base mereka untuk mengurangi base erotion, maupun dalam rangka mengejar wajib pajak yang seharusnya membayar pajak ke masing-masing negara terkait,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menjelaskan di negara-negara G20 kerap membahas mengenai persoalan digital economy, khususnya dalam menciptakan suatu level playing field dari sisi perpajakan. Sehingga, rezim perpajakan di masing-masing negara bisa saling menghormati.

“Jadi mengenai arah yang dilakukan India, China, Indonesia, dan Amerika, seluruh negara itu memiliki kebutuhan untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Tapi sejalan dan tetap menjaga momentum ekonomi negara masing-masing,” tuturnya.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu juga menegaskan hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan Indonesia harus tetap berkooperasi, tapi tetap berkompetisi secara sehat dengan negara lain.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, ia mengharapkan pembahasan RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di DPR bisa segera dirampungkan. Pasalnya ia menginginkan situasi pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, seperti tidak membebani wajib pajak dan sederhana untuk fiskus dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan susun revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar bisa segera dibahas dewan sesudah siklus pembahasan legislatif pada UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN