BERITA PAJAK HARI INI

Soal Proyeksi Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Minta Ini dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:12 WIB
Soal Proyeksi Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Minta Ini dari DJP

Ilustrasi. Kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan adanya perbaikan akurasi proyeksi penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/8/2021).

Sri Mulyani telah meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kemampuan dalam memproyeksi penerimaan pajak pada tahun berjalan. Dengan demikian, estimasi yang disampaikan tidak memiliki deviasi yang cukup besar dari realisasi pada akhir tahun.

"Tentu kita minta teman pajak [DJP] untuk lebih detail dan exact [akurat] dalam estimasi. Walau tidak mungkin 100% tapi kalau bisa deviasinya makin kecil," ujar Sri Mulyani, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Menurut dia, akurasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk proyeksi penerimaan pos yang mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Pos yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain mengenai proyeksi penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan telah tersedianya fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Kemudian, ada pula bahasn mengenai perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 24—30 Agustus 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kondisi Perekonomian yang Dinamis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dinamisnya kondisi perekonomian, terutama pada masa pandemi, membuat otoritas tidak mudah memproyeksi penerimaan pajak. Untuk penerimaan PPN, sambungnya, ada pengaruh dari kondisi dunia usaha dan harga komoditas.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Mengenai proyeksi atas realisasi PPh badan, Sri menggarisbawahi banyaknya perusahaan yang mengalami penurunan daya tahan pada tahun kedua pandemi Covid-19. Hal ini diprediksi bakal berpengaruh terhadap kinerja fiskal. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Proyeksi Dipangkas Lagi

Pemerintah kembali merevisi proyeksi penerimaan pajak tahun ini menjadi hanya Rp1.142,5 triliun atau setara dengan 93% dari target yang ditetapkan pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Penerimaan pajak diproyeksi tumbuh 7% dibandingkan dengan capaian tahun lalu.

Proyeksi penerimaan pajak tersebut lebih rendah dari estimasi sebelumnya yang disampaikan kepada DPR pada 12 Juli 2021. Saat itu, penerimaan pajak 2021 diproyeksi akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau tumbuh 10%. Proyeksi tersebut juga setara dengan 96% dari target Rp1.229,6 triliun.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan outlook terbaru itu telah mempertimbangkan risiko dampak penyebaran Covid-19 varian Delta terhadap penerimaan pada semester II/2021. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Defisit Anggaran

Pemerintah menyebut outlook realisasi defisit anggaran pada 2021 akan mencapai 5,82% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih besar dibanding target pada UU APBN 2021 sebesar 5,7% PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan outlook defisit APBN secara nominal senilai Rp961,5 triliun, lebih rendah dari target senilai Rp1.006,4 triliun. Meski demikian, dia menegaskan APBN 2021 tetap kredibel.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

"Secara postur, APBN 2021 masih relatif cukup kredibel dari sisi keseluruhan," katanya. (DDTCNews)

Fitur Layanan e-SPOP

DJP sudah menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Fitur ini bisa dimanfaatkan sebagai Salah satu cara penyampaian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB secara elektronik,

Untuk memanfaatkan e-SPOP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur layanan di menu Profil DJP Online. Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘e-SPOP’. Setelah itu, aplikasi atau fitur tersebut akan tersedia di menu Lapor pada DJP Online.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Karena disediakan DJP, aplikasi e-SPOP ini berlaku untuk objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Simak Kamus Pajak ‘Beda PBB-P2 dan PBB-P3’. (DDTCNews)

Perpanjangan Waktu PPKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kembali waktu PPKM pada 24—30 Agustus 2021. Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai sehingga pemerintah harus tetap waspada dalam menangani pandemi Covid-19.

Namun, pemerintah mencatat kasus konfirmasi positif terus menurun hingga posisi 78% sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang kasus konfirmasi positif. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Diskon PBB DKI Jakarta

Wajib pajak DKI Jakarta sudah dapat mengecek nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi Jaki di Play Store atau App Store. Kemudian, wajib pajak dapat mengakses menu JakPenda pada aplikasi tersebut. Nantinya, wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui PBB yang terutang.

"Dari mobile apps Jaki sudah bisa melalui menu JakPenda. Bisa juga lewat web, sudah diperbaiki," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya. Simak ‘Tagihan PBB DKI Setelah Diskon Bisa Dicek Lewat Aplikasi Jaki’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik