KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal PPN Sembako, Ini Komentar Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam satu rapat kerja bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Menkeu menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan perpajakan tanpa melalui pembahasan dengan DPR. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan perpajakan tanpa melalui pembahasan dengan DPR. Karena itu, dia menyayangkan isu negatif dari bocornya RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan wacana dari RUU KUP dengan komoditas sembako akan dikenakan PPN tidak serta-merta akan dieksekusi pemerintah. Menurutnya, persetujuan parlemen perlu didapatkan jika hendak mengubah kebijakan perpajakan.

"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Jangankan pajak seperti PPN, wong cukai saja perlu diskusi lama dengan DPR," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menkeu menyayangkan munculnya narasi pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat luas dengan rencana kenaikan tarif PPN dan sembako dikenakan PPN. Menurutnya, fokus keuangan negara saat ini justru untuk memberikan dukungan bagi proses pemulihan ekonomi.

Kebijakan belanja negara diarahkan untuk menopang kegiatan usaha dan membantu masyarakat. Selain itu, penanggulangan pandemi juga terus dilakukan dengan alokasi belanja pengadaan vaksin gratis dan menanggung biaya perawatan kesehatan terkait dengan penanggulangan pandemi.

"Sekarang fokus pemulihan ekonomi agar masyarakat survive dengan bayar penanganan Covid-19, vaksin dan isolasi mandiri. Segala macam pajak direlaksasi. Tidak betul kalau dibenturkan misalnya PPnBM mobil diberikan dan sembako dipajakin. Itu teknik hoax yang bagus banget," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia menegaskan akan memberikan penjelasan yang komprehensif perihal rencana perubahan kebijakan perpajakan yang tercantum dalam revisi RUU KUP. Wadah penjelasan lengkap tersebut, lanjutnya, akan tersaji saat pemerintah membahas RUU KUP dengan Komisi XI.

"Nanti kami jelaskan saat membahas RUU KUP. Di situ kita bisa lihat keseluruhan. Mulai dari apa timing-nya harus sekarang, siapa yang pantas dipajaki. Kita akan presentasikan lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita usulkan, apa landasan dan background-nya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN