KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal PPN Sembako, Ini Komentar Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam satu rapat kerja bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Menkeu menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan perpajakan tanpa melalui pembahasan dengan DPR. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan perpajakan tanpa melalui pembahasan dengan DPR. Karena itu, dia menyayangkan isu negatif dari bocornya RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan wacana dari RUU KUP dengan komoditas sembako akan dikenakan PPN tidak serta-merta akan dieksekusi pemerintah. Menurutnya, persetujuan parlemen perlu didapatkan jika hendak mengubah kebijakan perpajakan.

"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Jangankan pajak seperti PPN, wong cukai saja perlu diskusi lama dengan DPR," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menkeu menyayangkan munculnya narasi pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat luas dengan rencana kenaikan tarif PPN dan sembako dikenakan PPN. Menurutnya, fokus keuangan negara saat ini justru untuk memberikan dukungan bagi proses pemulihan ekonomi.

Kebijakan belanja negara diarahkan untuk menopang kegiatan usaha dan membantu masyarakat. Selain itu, penanggulangan pandemi juga terus dilakukan dengan alokasi belanja pengadaan vaksin gratis dan menanggung biaya perawatan kesehatan terkait dengan penanggulangan pandemi.

"Sekarang fokus pemulihan ekonomi agar masyarakat survive dengan bayar penanganan Covid-19, vaksin dan isolasi mandiri. Segala macam pajak direlaksasi. Tidak betul kalau dibenturkan misalnya PPnBM mobil diberikan dan sembako dipajakin. Itu teknik hoax yang bagus banget," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia menegaskan akan memberikan penjelasan yang komprehensif perihal rencana perubahan kebijakan perpajakan yang tercantum dalam revisi RUU KUP. Wadah penjelasan lengkap tersebut, lanjutnya, akan tersaji saat pemerintah membahas RUU KUP dengan Komisi XI.

"Nanti kami jelaskan saat membahas RUU KUP. Di situ kita bisa lihat keseluruhan. Mulai dari apa timing-nya harus sekarang, siapa yang pantas dipajaki. Kita akan presentasikan lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita usulkan, apa landasan dan background-nya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?