JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (28/9), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang mengusulkan pemerintah agar menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa.
Masih mengenai PPN atas ekspor jasa, pemerintah kabarnya tengah mengkaji 6 sektor tambahan yang akan dikenakan PPN 0%. Mengingat dalam aturan yang kini berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010, hanya mengatur 3 sektor jasa yang dikenakan PPN 0%.
Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang berencana akan menambah jumlah insentif perpajakan bagi pengusaha. Penambahan itu diharapkan bisa semakin mendorong laju perekonomian nasional.
Berikut ringkasannya:
Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan seluruh ekspor jasa seharusnya dikenakan PPN 0%. Menurutnya sistem perpajakan Indonesia sudah menganut skema destination principle atau pajak yang ditanggung konsumen. Menurutnya sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2009 tentang PPN, skema tersebut sudah menjadi suatu amanat yang perlu dilakukan. Dalam aturan itu, tarif PPN 0% terhadap ekspor jasa ditentukan senilai 0%.
Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) I Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi memaparkan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak lain bagi perusahaan di sektor jasa. Ada 6 sektor jasa yang akan dikenakan PPN 0%, seperti teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, pengurusan transportasi, profesional, serta jasa perdagangan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak kali ini tidak hanya tertuju pada 17 sektor industri pionir, melainkan semua investor yang ingin menanamkan modal. Dalam hal ini pemerintah menambah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan seperti tax holiday tapi hanya untuk penanaman modal senilai Rp100 miliar – Rp500 miliar, atau lebih dikenal dengan mini tax holiday.
Otoritas pajak saat ini semakin mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela dan bisa mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif normal. Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan pasal 18 UU tax amnesty tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengungkap sukarela. Tak hanya itu, wajib pajak yang mengungkapkan harta secara sukarela pun akan terbebas dari upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.