BERITA PAJAK HARI INI

Soal PPN Ekspor Jasa, Ini Usulan Pengamat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 09:21 WIB
Soal PPN Ekspor Jasa, Ini Usulan Pengamat

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (28/9), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang mengusulkan pemerintah agar menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa.

Masih mengenai PPN atas ekspor jasa, pemerintah kabarnya tengah mengkaji 6 sektor tambahan yang akan dikenakan PPN 0%. Mengingat dalam aturan yang kini berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010, hanya mengatur 3 sektor jasa yang dikenakan PPN 0%.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang berencana akan menambah jumlah insentif perpajakan bagi pengusaha. Penambahan itu diharapkan bisa semakin mendorong laju perekonomian nasional.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • PPN Ekspor Jasa Harus 0%:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan seluruh ekspor jasa seharusnya dikenakan PPN 0%. Menurutnya sistem perpajakan Indonesia sudah menganut skema destination principle atau pajak yang ditanggung konsumen. Menurutnya sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2009 tentang PPN, skema tersebut sudah menjadi suatu amanat yang perlu dilakukan. Dalam aturan itu, tarif PPN 0% terhadap ekspor jasa ditentukan senilai 0%.

  • Pemerintah Perluas Sektor Jasa Ekspor Kena PPN 0%:

Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) I Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi memaparkan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak lain bagi perusahaan di sektor jasa. Ada 6 sektor jasa yang akan dikenakan PPN 0%, seperti teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, pengurusan transportasi, profesional, serta jasa perdagangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Perluas Insentif PPh Badan:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak kali ini tidak hanya tertuju pada 17 sektor industri pionir, melainkan semua investor yang ingin menanamkan modal. Dalam hal ini pemerintah menambah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan seperti tax holiday tapi hanya untuk penanaman modal senilai Rp100 miliar – Rp500 miliar, atau lebih dikenal dengan mini tax holiday.

  • DJP Minta WP Ungkap Aset Sukarela:

Otoritas pajak saat ini semakin mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela dan bisa mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif normal. Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan pasal 18 UU tax amnesty tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengungkap sukarela. Tak hanya itu, wajib pajak yang mengungkapkan harta secara sukarela pun akan terbebas dari upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?