BERITA PAJAK HARI INI

Soal PPN Ekspor Jasa, Ini Usulan Pengamat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 09:21 WIB
Soal PPN Ekspor Jasa, Ini Usulan Pengamat

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (28/9), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang mengusulkan pemerintah agar menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa.

Masih mengenai PPN atas ekspor jasa, pemerintah kabarnya tengah mengkaji 6 sektor tambahan yang akan dikenakan PPN 0%. Mengingat dalam aturan yang kini berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010, hanya mengatur 3 sektor jasa yang dikenakan PPN 0%.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang berencana akan menambah jumlah insentif perpajakan bagi pengusaha. Penambahan itu diharapkan bisa semakin mendorong laju perekonomian nasional.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • PPN Ekspor Jasa Harus 0%:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan seluruh ekspor jasa seharusnya dikenakan PPN 0%. Menurutnya sistem perpajakan Indonesia sudah menganut skema destination principle atau pajak yang ditanggung konsumen. Menurutnya sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2009 tentang PPN, skema tersebut sudah menjadi suatu amanat yang perlu dilakukan. Dalam aturan itu, tarif PPN 0% terhadap ekspor jasa ditentukan senilai 0%.

  • Pemerintah Perluas Sektor Jasa Ekspor Kena PPN 0%:

Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) I Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi memaparkan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak lain bagi perusahaan di sektor jasa. Ada 6 sektor jasa yang akan dikenakan PPN 0%, seperti teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, pengurusan transportasi, profesional, serta jasa perdagangan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pemerintah Perluas Insentif PPh Badan:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak kali ini tidak hanya tertuju pada 17 sektor industri pionir, melainkan semua investor yang ingin menanamkan modal. Dalam hal ini pemerintah menambah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan seperti tax holiday tapi hanya untuk penanaman modal senilai Rp100 miliar – Rp500 miliar, atau lebih dikenal dengan mini tax holiday.

  • DJP Minta WP Ungkap Aset Sukarela:

Otoritas pajak saat ini semakin mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela dan bisa mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif normal. Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan pasal 18 UU tax amnesty tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengungkap sukarela. Tak hanya itu, wajib pajak yang mengungkapkan harta secara sukarela pun akan terbebas dari upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN