BERITA PAJAK HARI INI

Soal PPN Ekspor Jasa, Ini Usulan Pengamat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 09:21 WIB
Soal PPN Ekspor Jasa, Ini Usulan Pengamat

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (28/9), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang mengusulkan pemerintah agar menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa.

Masih mengenai PPN atas ekspor jasa, pemerintah kabarnya tengah mengkaji 6 sektor tambahan yang akan dikenakan PPN 0%. Mengingat dalam aturan yang kini berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010, hanya mengatur 3 sektor jasa yang dikenakan PPN 0%.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang berencana akan menambah jumlah insentif perpajakan bagi pengusaha. Penambahan itu diharapkan bisa semakin mendorong laju perekonomian nasional.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berikut ringkasannya:

  • PPN Ekspor Jasa Harus 0%:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan seluruh ekspor jasa seharusnya dikenakan PPN 0%. Menurutnya sistem perpajakan Indonesia sudah menganut skema destination principle atau pajak yang ditanggung konsumen. Menurutnya sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2009 tentang PPN, skema tersebut sudah menjadi suatu amanat yang perlu dilakukan. Dalam aturan itu, tarif PPN 0% terhadap ekspor jasa ditentukan senilai 0%.

  • Pemerintah Perluas Sektor Jasa Ekspor Kena PPN 0%:

Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) I Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi memaparkan pemerintah tengah mengkaji insentif pajak lain bagi perusahaan di sektor jasa. Ada 6 sektor jasa yang akan dikenakan PPN 0%, seperti teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, pengurusan transportasi, profesional, serta jasa perdagangan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Pemerintah Perluas Insentif PPh Badan:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak kali ini tidak hanya tertuju pada 17 sektor industri pionir, melainkan semua investor yang ingin menanamkan modal. Dalam hal ini pemerintah menambah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan seperti tax holiday tapi hanya untuk penanaman modal senilai Rp100 miliar – Rp500 miliar, atau lebih dikenal dengan mini tax holiday.

  • DJP Minta WP Ungkap Aset Sukarela:

Otoritas pajak saat ini semakin mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela dan bisa mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif normal. Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan pasal 18 UU tax amnesty tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengungkap sukarela. Tak hanya itu, wajib pajak yang mengungkapkan harta secara sukarela pun akan terbebas dari upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini