KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Lewat UU APBN

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 19:05 WIB
Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Lewat UU APBN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan membuka ruang kenaikan tarif PPN melalui UU APBN.

Menurut Airlangga, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan merupakan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kebijakan lebih lanjut terkait kenaikan tarif tersebut bakal dituangkan dalam UU APBN.

"Jadi, kita lihat saja. UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," katanya, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Airlangga menambahkan bahwa kepastian mengenai kenaikan tarif PPN pada 2025 tersebut juga bergantung pada program yang akan dilakukan ke depan.

Sebagai informasi, UU HPP menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12%. Tarif PPN sudah naik dari 10% ke 11% pada April 2022 dan akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Terlepas dari tenggat waktu tersebut, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat peraturan pemerintah (PP). Tarif bisa diubah melalui PP setelah dibahas bersama dengan DPR.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Dengan demikian, apabila pemerintah memiliki rencana untuk tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan maka pemerintah perlu membahas rencana tersebut saat menyusun RAPBN 2025 pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?