WEBINAR SERIES DDTC

Soal PPh Sisa Lebih Lembaga Pendidikan, Ini Temuan Praktik di Lapangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:28 WIB
Soal PPh Sisa Lebih Lembaga Pendidikan, Ini Temuan Praktik di Lapangan

Kontributor Modul Pengawasan Perpajakan Yayasan Pendidikan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Agus Puji Priyono memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”.

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas lembaga pendidikan, terutama terkait dengan sisa lebih, tidak terlepas dari praktik yang kurang sesuai dengan ketentuan.

Kontributor Modul Pengawasan Perpajakan Yayasan Pendidikan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Agus Puji Priyono mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”. Dia menyebut setidaknya ada tujuh praktik yang sering ditemukan.

“Terdapat empat kata kunci yang membuat sisa lebih tidak dikenakan pajak yaitu, nirlaba, dalam bidang pendidikan atau litbang, telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dan jangka waktu. Namun, terdapat tujuh praktik yang kami temukan di lapangan,” jelas Agus.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agus selanjutnya memaparkan tujuh praktik tersebut. Pertama, banyak lembaga pendidikan tinggi yang melakukan kegiatan usaha. Terkait dengan hal ini, Agus merujuk pada hakikat definisi nirlaba dalam pendidikan tinggi yang pada intinya tidak untuk mencari laba.

Oleh karena itu, seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi. Kendati demikian, yayasan pendidikan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Sementara itu, perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung dengan batasan harus melihat status masing-masing. Namun, PTN BH diarahkan membuat entitas terpisah karena sumber sisa lebihnya akan bercampur antara pendidikan dan unit usaha komersial (UUK).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedua, banyak lembaga pendidikan yang berada di bawah pengelolaan lembaga nonpendidikan. Misalnya, di bawah rumah sakit atau izin penyelenggaraannya berbentuk yayasan tetapi pengelolaan manajemen pendidikannya berbentuk perseroan terbatas.

Ketiga, penggunaan sisa lebih untuk nonpendidikan atau bukan untuk sarana prasarana secara fisik. Misalnya, untuk pembagian bonus dan insentif pegawai, perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang seharusnya masuk biaya operasional, pengalihan sisa lebih ke lembaga pendidikan lain, atau perumahan dosen.

Keempat, ada pembagian laba terselubung. Misalnya, ada yang asetnya masih atas nama pendiri atau pembina, membayarkan sewa kepada pendiri, membayar jasa kepada pihak terafiliasi, dan ada pembayaran kepada pembina/pengawas tidak aktif serta pengurus terafiliasi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kelima, terjadi perubahan penggunaan sisa lebih untuk nonpendidikan setelah melewati jangka waktu empat tahun.Keenam, masalah administratif. Masih banyak pendidikan tinggi yang statusnya nonefektif atau tidak menyampaikan laporan penggunaan sisa lebih. Ketujuh, tidak mengoreksi sisa lebih komersial.

Terkait dengan temuan tersebut, Agus memberikan 3 rekomendasi. Pertama, pengelompokan subjek pajak badan untuk lembaga pendidikan tetap harus ada. Kedua, perluasan ruang lingkup objek pajak. Ketiga, penandatanganan berkas administrasi cukup kepada instansi yang membidanginya.

Webinar ini merupakan seri ke-13 dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 12:39 WIB

Assalamualaikum wr. wb dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr. w

30 Agustus 2020 | 12:38 WIB

Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr. wb.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP