SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Soal Polemik Sertifikat Elektronik, Begini Penjelasan Menteri ATR

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 13:01 WIB
Soal Polemik Sertifikat Elektronik, Begini Penjelasan Menteri ATR

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. (Foto: Youtube Kementerian ATR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah sertifikat tanah yang berbentuk buku menjadi elektronik.

Sofyan mengatakan penggantian sertifikat menjadi elektronik baru akan memasuki tahap uji coba di kota-kota yang telah siap, seperti Jakarta dan Surabaya.

Selain itu, tanah yang diujicobakan juga milik pemerintah, BUMN, atau pemegang hak guna usaha (HGU) yang besar. "Kami coba dulu secara terbatas dan pada tanah yang terbatas," katanya melalui konferensi video, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanahnya pada orang yang mengaku petugas pertanahan. Menurutnya, perubahan bentuk sertifikat tanah masyarakat menjadi elektronik tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sofyan menjelaskan penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan upaya Kementerian ATR agar data soal lahan menjadi terintegrasi. Menurutnya, perubahan sertifikat tanah berupa dokumen digital juga untuk mencegah sengketa sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.

Sayangnya, kebanyakan masyarakat justru khawatir sertifikatnya akan langsung ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dokumen elektronik mudah dipalsukan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pada Peraturan Menteri ATR No.1/2021 memang disebut sertifikat dalam bentuk buku tanah akan dikumpulkan pada pangkalan data di Kantor Pertanahan.

Namun, Sofyan menegaskan masyakat tetap boleh menyimpan buku sertifikat walaupun telah dialihmediakan menjadi digital. "Mau disimpan silakan, nanti kami gunting saja pojoknya. Tapi tetap sertifikat elektronik yang valid," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tanda Tangan SPT Tahunan Badan di Coretax Tetap Pakai Sertel Badan?

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?