Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. (Foto: Youtube Kementerian ATR)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah sertifikat tanah yang berbentuk buku menjadi elektronik.
Sofyan mengatakan penggantian sertifikat menjadi elektronik baru akan memasuki tahap uji coba di kota-kota yang telah siap, seperti Jakarta dan Surabaya.
Selain itu, tanah yang diujicobakan juga milik pemerintah, BUMN, atau pemegang hak guna usaha (HGU) yang besar. "Kami coba dulu secara terbatas dan pada tanah yang terbatas," katanya melalui konferensi video, Kamis (11/2/2021).
Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanahnya pada orang yang mengaku petugas pertanahan. Menurutnya, perubahan bentuk sertifikat tanah masyarakat menjadi elektronik tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sofyan menjelaskan penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan upaya Kementerian ATR agar data soal lahan menjadi terintegrasi. Menurutnya, perubahan sertifikat tanah berupa dokumen digital juga untuk mencegah sengketa sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.
Sayangnya, kebanyakan masyarakat justru khawatir sertifikatnya akan langsung ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dokumen elektronik mudah dipalsukan.
Pada Peraturan Menteri ATR No.1/2021 memang disebut sertifikat dalam bentuk buku tanah akan dikumpulkan pada pangkalan data di Kantor Pertanahan.
Namun, Sofyan menegaskan masyakat tetap boleh menyimpan buku sertifikat walaupun telah dialihmediakan menjadi digital. "Mau disimpan silakan, nanti kami gunting saja pojoknya. Tapi tetap sertifikat elektronik yang valid," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.