PAJAK MODAL VENTURA

Soal PMK 48, Begini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:33 WIB
Soal PMK 48, Begini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/ PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah pada awal tahun 2018. Melalui aturan ini diharapkan adanya peningkatan pendanaan untuk memutar roda ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan beleid terbaru itu dimaksudkan untuk memperluas akses usaha rintisan alias start-up untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan pembiayaan perusahaan modal ventura pada segmen bisnis start up.

"Jadi start up itu biasanya kekurangan modal, tapi gak pernah kekurangan ide. Sekarang kita cariin nih siapa kemudian yang biasanya mau modalin mereka," katanya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia menjelaskan bila dalam aturan lama deviden yang dikenai pajak dari omzet yang dibawah Rp5 miliar. Kemudian dalam beleid terbaru rentang omzet bebas pajak diperbesar menjadi Rp50 miliar.

"Jadi sekarang omzet start-up itu kita gedein supaya ventura itu bisa lihat spekturm yang lebih besar yang sampai Rp50 miliar kalau dia biayai bisa bebas pajak dividen perusahaan modal venturanya. Ini supaya lebih tertarik mau ngasih modal ke start-up," terang Suahasil.

Seperti yang diketahui, PMK 48/2018 hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, dari sebelumnya Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Sedangkan perlakuan pajak untuk capital gain tidak diatur dalam PMK itu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan skema yang diatur dalam PMK ini hanya bagian laba yang diperoleh.

"Meski tidak ada insentif untuk capital gain, otoritas pajak memastikan PMK itu untuk mendorong perusahaan modal ventura yang menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah," katanya.

Adapun perusahaan modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK per Desember 2017 menunjukkan ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset Rp11,52 triliun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN