PAJAK MODAL VENTURA

Soal PMK 48, Begini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:33 WIB
Soal PMK 48, Begini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/ PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah pada awal tahun 2018. Melalui aturan ini diharapkan adanya peningkatan pendanaan untuk memutar roda ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan beleid terbaru itu dimaksudkan untuk memperluas akses usaha rintisan alias start-up untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan pembiayaan perusahaan modal ventura pada segmen bisnis start up.

"Jadi start up itu biasanya kekurangan modal, tapi gak pernah kekurangan ide. Sekarang kita cariin nih siapa kemudian yang biasanya mau modalin mereka," katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia menjelaskan bila dalam aturan lama deviden yang dikenai pajak dari omzet yang dibawah Rp5 miliar. Kemudian dalam beleid terbaru rentang omzet bebas pajak diperbesar menjadi Rp50 miliar.

"Jadi sekarang omzet start-up itu kita gedein supaya ventura itu bisa lihat spekturm yang lebih besar yang sampai Rp50 miliar kalau dia biayai bisa bebas pajak dividen perusahaan modal venturanya. Ini supaya lebih tertarik mau ngasih modal ke start-up," terang Suahasil.

Seperti yang diketahui, PMK 48/2018 hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, dari sebelumnya Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Sedangkan perlakuan pajak untuk capital gain tidak diatur dalam PMK itu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan skema yang diatur dalam PMK ini hanya bagian laba yang diperoleh.

"Meski tidak ada insentif untuk capital gain, otoritas pajak memastikan PMK itu untuk mendorong perusahaan modal ventura yang menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah," katanya.

Adapun perusahaan modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK per Desember 2017 menunjukkan ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset Rp11,52 triliun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru