PPN

Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 11:54 WIB
Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjual barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Penjualan BKP tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, termasuk lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atas penjualan atau penyerahan BKP oleh PKP tersebut terutang dan wajib dipungut PPN.

“Merupakan PKP pedagang eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sesuai ketentuan Pasal 26 PER-03/PJ/2022,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada 2 karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Kedua, pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Berdasarkan pada Pasal 26 PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Namun, faktur pajak itu harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP. Keterangan ini sesuai dengan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, jenis barang, jumlah harga jual, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Pajak yang dimaksud dapat termasuk harga jual atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual. PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan nomor seri faktir pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Adapun faktur pajak dibuat paling sedikit untuk pembeli dan arsip PKP pedagang eceran.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (8) PER-03/PJ/2022, arsip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis,” imbuh Kring Pajak.

Adapun pemungutan PPN tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada bagian lampiran 1111AB Bagian I.B.2 kolom "Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung".

Kring Pajak menambahkan jika harga jual dalam PMSE sudah termasuk PPN maka saat pelaporan, PPN tersebut dikeluarkan terlebih dahulu dari nilai harga jual. Sementara itu, jika harga jual yang ditetapkan belum termasuk PPN, PKP perlu menghitung PPN dari harga jual tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?