Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat beberapa aspek pada Pilar 1: Unified Approach yang masih perlu dibahas lebih lanjut.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan teknis penentuan asal penghasilan (revenue sourcing rules), isu kepastian hukum bila ada sengketa penerapan Pilar 1 (tax certainty), dan Amount B Pilar 1 masih belum selesai dibahas.
"Pembahasannya pun masih baru di tahap awal. Masih membutuhkan waktu untuk bisa dipahami dan disepakati," katanya, Selasa (12/7/2022).
Mekar menuturkan Pilar 1 sesungguhnya ditargetkan selesai dibahas pada tahun ini. Mengingat pembahasan detail teknis Pilar 1 masih berjalan dinamis, seluruh aspek teknis Pilar 1 diperkirakan baru akan rampung pada tahun depan.
Bila pembahasan aspek teknis Pilar 1 sudah selesai, kesepakatan tersebut akan dicantumkan ke dalam multilateral convention (MLC) yang nantinya akan ditandatangani oleh seluruh anggota Inclusive Framework.
"Meskipun ada sebagian negara yang menginginkan bahwa 2 pilar ini diterapkan bersamaan, tetapi sulit dicapai konsensus tersebut mengingat perbedaan model penerapan dari kedua pilar tersebut," ujar Mekar.
Untuk diketahui, Pilar 1 memungkinkan yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima perusahaan internasional yang tercakup pada Pilar 1.
Korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menjadi landasan dari penerapan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%.
Pajak minimum global dalam Pilar 2 sudah bisa diimplementasikan oleh setiap yurisdiksi tanpa memerlukan penandatanganan atas MLC seperti Pilar 1.
Pilar 2 juga akan menjadi common approach yang diadopsi oleh negara-negara anggota Inclusive Framework melalui peraturan perpajakan domestiknya masing-masing. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.