INDUSTRI OTOMOTIF

Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 10:56 WIB
Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pengembangan industri mobil listrik tengah disusun pemerintah. Restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibutuhkan untuk meloloskan aturan tersebut.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengatakan aturan main terkait mobil listrik akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, sambungnya, rancangan beleid sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

“Perpres mobil listrik itu masih dikoreksi Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Luhut menambahkan, secara prinsip draf Perpres pengembangan mobil listrik telah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait. Industri mobil listrik nasional, menurutnya, akan berpusat pada pengembangan baterai sebagai sumber energi utama.

Kebijakan tersebut akan menjadi proyek jangka panjang dalam pengembangan industri otomotif nasional. Masa transisi telah disepakati dengan Kemenperin untuk melonggarkan impor untuk komponen mobil listrik.

“Kita sudah sepakat dengan Menperin untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membuat industri mobil listrik. Kuota impor diberikan selama dua tahun sampai pabriknya berdiri,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Luhut menyatakan prospek pengembangan industri mobil listrik terbuka lebar karena bahan baku baterai berupa nikel dan cobalt dimiliki Indonesia. Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah disiapkan menjadi pusat manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Detail perpres-nya macam-macam, tapi kita ingin adanya local content karena industri lithium baterai sedang kita bangun. Saya berharap bulan ini (perpres mobil listrik) bisa terbit, karena tinggal paraf Bu Menkeu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?