INDUSTRI OTOMOTIF

Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 10:56 WIB
Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pengembangan industri mobil listrik tengah disusun pemerintah. Restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibutuhkan untuk meloloskan aturan tersebut.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengatakan aturan main terkait mobil listrik akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, sambungnya, rancangan beleid sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

“Perpres mobil listrik itu masih dikoreksi Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Luhut menambahkan, secara prinsip draf Perpres pengembangan mobil listrik telah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait. Industri mobil listrik nasional, menurutnya, akan berpusat pada pengembangan baterai sebagai sumber energi utama.

Kebijakan tersebut akan menjadi proyek jangka panjang dalam pengembangan industri otomotif nasional. Masa transisi telah disepakati dengan Kemenperin untuk melonggarkan impor untuk komponen mobil listrik.

“Kita sudah sepakat dengan Menperin untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membuat industri mobil listrik. Kuota impor diberikan selama dua tahun sampai pabriknya berdiri,” paparnya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Luhut menyatakan prospek pengembangan industri mobil listrik terbuka lebar karena bahan baku baterai berupa nikel dan cobalt dimiliki Indonesia. Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah disiapkan menjadi pusat manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Detail perpres-nya macam-macam, tapi kita ingin adanya local content karena industri lithium baterai sedang kita bangun. Saya berharap bulan ini (perpres mobil listrik) bisa terbit, karena tinggal paraf Bu Menkeu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi