KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Sri Mulyani Pertimbangkan Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:30 WIB
Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Sri Mulyani Pertimbangkan Hal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan saat akan mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan untuk memperpanjang periode insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 akan tergantung pada pemulihan ekonomi nasional.

Menurut menkeu, pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif pajak selama pandemi Covid-19. Salah satunya, insentif pajak yang diberikan kepada dunia usaha berdasarkan PMK 3/2022.

"Kita nanti lihat terhadap keseluruhan pemulihan ekonomi nasional, satu paketnya," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus melakukan kajian mengenai pemberian insentif pajak selama pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan memberikan berbagai insentif tersebut secara selektif.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengkaji kinerja sektor-sektor usaha yang sempat terdampak oleh pandemi. Kinerja berbagai sektor usaha tersebut nantinya bakal bandingkan dengan tren pemulihan kegiatan ekonomi pada saat ini.

"Sektor mana yang pulih, berarti sudah bisa bekerja. Ini kita review. Pertumbuhan ekonomi kan makin bagus," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif hanya diberikan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan seperti sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Melalui PMK 3/2022 misalnya, pemerintah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?