KEBIJAKAN MONETER

Soal Peredaran Uang Palsu, Begini Penjelasan BI

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:35 WIB
Soal Peredaran Uang Palsu, Begini Penjelasan BI

JAKARTA, DDTCNews - Jelang libur lebaran kebutuhan uang kartal cenderung meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Peredaran uang palsu menjadi salah satu perhatian Bank Indonesia.

Bank sentral mengklaim rasio peredaran uang rupiah palsu hingga pekan ketiga Ramadhan, Mei 2018, telah menurun menjadi tiga lembar uang palsu pada satu juta lembar uang asli, atau 1 juta: 3.

Rasio itu lebih sedikit dibandingkan pada Ramadhan 2017 yang sebanyak sembilan lembar uang palsu pada satu juta lembar uang rupiah asli atau 1 juta: 9.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Kenapa terjadi penurunan? Karena BI memperkuat koordinasi dengan penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku uang palsu, kami ingin menindak tegas. Akhirnya ga ada laporan dari kepolisian terkait uang palsu," kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi, Rabu (6/6).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi pada kesempatan yang sama mengatakan jumlah peredaran uang palsu terus menurun drastis dalam tiga tahun terakhir. Terutama di daerah-daerah yang rawan dengan peredaran uang palsu seperti Pulau Jawa.

"Pada 2016 rasio uang palsu adalah 1 juta:13, kemudian menurun di 2017 menjadi 1 juta:9, dan kini 1 juta:3. Ini hasil koordinasi dengan Kepolisian, setelah ada penegakan hukum yang kuat," ungkapnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Selain penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, tingkat pengetahuan masyarakat terkait uang palsu juga semakin meningkat. Salah satunya sosialisasi untuk memastikan keaslian uang dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

BI menghimabu masyarakat untuk menukarkan uang baru guna kebutuhan perayaan Lebaran pada tempat atau loket resmi yang disiapkan BI ataupun perbankan. Ini diharapkan agar peredaran uang palsu dan juga beban biaya untuk penukaran bisa dihindari. Terdapat 2.076 titik penukaran uang kartal dari BI dan perbankan yang disebar di seluruh Indonesia. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak