UU HKPD

Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:49 WIB
Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Youtube DitjenPK Kemenkeu RI)

DEMAK, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan aturan teknis UU HKPD pada 2022. Ketepatan waktu dalam penerbitan aturan turunan diperlukan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

"Kita tidak ingin waktu meng-introduce aturan baru terus terjadi kevakuman, limbo antara yang lama tak berjalan tapi yang baru tidak lengkap. Tidak boleh di dalam pemerintahan itu ada kekosongan aturan," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan aturan-aturan di bawahnya.

Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski demikian, terdapat waktu yang cukup panjang bagi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis.

Sesuai dengan Pasal 192 UU HKPD, peraturan pelaksanaan dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Pada Pasal 187 UU HKPD yang mengatur tentang ketentuan peralihan, tertulis perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Tidak hanya itu, ketentuan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih tetap berlaku maksimal 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, beserta opsen dari ketiga jenis pajak tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah