UU HKPD

Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:49 WIB
Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Youtube DitjenPK Kemenkeu RI)

DEMAK, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan aturan teknis UU HKPD pada 2022. Ketepatan waktu dalam penerbitan aturan turunan diperlukan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

"Kita tidak ingin waktu meng-introduce aturan baru terus terjadi kevakuman, limbo antara yang lama tak berjalan tapi yang baru tidak lengkap. Tidak boleh di dalam pemerintahan itu ada kekosongan aturan," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan aturan-aturan di bawahnya.

Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski demikian, terdapat waktu yang cukup panjang bagi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis.

Sesuai dengan Pasal 192 UU HKPD, peraturan pelaksanaan dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada Pasal 187 UU HKPD yang mengatur tentang ketentuan peralihan, tertulis perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Tidak hanya itu, ketentuan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih tetap berlaku maksimal 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, beserta opsen dari ketiga jenis pajak tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201