UU HKPD

Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:49 WIB
Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Youtube DitjenPK Kemenkeu RI)

DEMAK, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan aturan teknis UU HKPD pada 2022. Ketepatan waktu dalam penerbitan aturan turunan diperlukan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

"Kita tidak ingin waktu meng-introduce aturan baru terus terjadi kevakuman, limbo antara yang lama tak berjalan tapi yang baru tidak lengkap. Tidak boleh di dalam pemerintahan itu ada kekosongan aturan," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan aturan-aturan di bawahnya.

Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski demikian, terdapat waktu yang cukup panjang bagi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis.

Sesuai dengan Pasal 192 UU HKPD, peraturan pelaksanaan dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada Pasal 187 UU HKPD yang mengatur tentang ketentuan peralihan, tertulis perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Tidak hanya itu, ketentuan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih tetap berlaku maksimal 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, beserta opsen dari ketiga jenis pajak tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN