BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 08:38 WIB
Soal Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menyusun berbagai aspek teknis terkait dengan penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan selain menyusun beberapa aspek teknis, pemerintah juga akan mencari momentum yang tepat untuk penerapannya.

“Ini harus kita matangkan dan betul-betul kami kelola," katanya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak telah diatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Sesuai dengan pasal tersebut, menteri keuangan berwenang untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak merupakan subjek pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi. Misalnya, pihak lain penyedia sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Selain mengenai penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak, ada pula bahasan terkait dengan repatriasi harta peserta program pengungkapan sukarela.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Memberatkan Pelaku e-Commerce

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce]," katanya. (DDTCNews)

Status Pedagang dalam e-Commerce

Bonarsius menyebut salah satu tantangan dalam menyusun kebijakan tersebut, yaitu banyaknya pedagang dalam e-commerce yang bukan pengusaha kena pajak (PKP). Penyedia platform akan diminta membuat sistem yang dapat membedakan dan memberi tanda pedagang PKP dan non-PKP.

Para pedagang akan diminta menyampaikan statusnya kepada penyedia platform marketplace dalam e-commerce. Jika pedagang PKP menjual barang strategis, penyedia platform juga akan menandai produknya untuk memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Konsep itu yang kami bangun. Marketplace tinggal terima bersih saja dan tidak ada tanggung jawab marketplace di situ. Lalu tanggung jawab siapa? Balik lagi, pengusahanya sendiri,” ujar Bonarsius. (DDTCNews)

Ekonomi Digital

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang dapat mendukung perkembangan ekonomi digital.

Suahasil mengatakan salah satu kebijakan tersebut berupa pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Dalam hal ini, ekonomi digital menjadi salah satu dari 18 industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Sebagai industri pionir, sejak 2018 dimasukkan sebagai kelompok industri yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday di Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Repatriasi Harta

Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga Jumat pekan ini untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia. Seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021, harta harus dialihkan ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

“Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wacana Pajak Kekayaan

Terkait dengan ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia, Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan harus ada perincian ketentuan guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada. Salah satunya adanya potensi capital outflow.

Menurutnya, jika ingin diterapkan, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan. Contohnya orang pensiun,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penawaran ORI-022

Pemerintah segera menawarkan surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 022 mulai 26 September 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mengumumkan penetapan kupon ORI-022 jenis fixed rate sebesar 5,95% per tahun. Penawaran itu lebih tinggi ketimbang kupon seri ORI-021 yang ditawarkan Januari lalu sebesar 4,9%.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI-022 yang akan ditawarkan untuk secara online," bunyi keterangan tertulis DJPPR. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?