EFEK VIRUS CORONA

Soal Penundaan Pembayaran Bea Masuk Bahan Baku Industri, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 11:04 WIB
Soal Penundaan Pembayaran Bea Masuk Bahan Baku Industri, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan pemerintah belum mengumumkan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri yang masuk dalam paket stimulus kebijakan untuk memitigasi efek virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkannya untuk mengkaji ulang rencana kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha manufaktur tersebut. Namun dia memastikan penundaan bea masuk itu telah menjadi kebijakan pemerintah dan bakal diumumkan secepatnya.

“Segera [diumumkan]. Ini masih harus di-reconfirm kepada pembina sektor yang membidangi [industri] di dalam negeri supaya nanti tidak cancel out. Kami belum bisa mengeluarkan [kebijakan] itu," katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru bakal melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mematangkan rencana kebijakan. Menurutnya, kebijakan itu akan dibuat sangat detail dengan memuat sektor yang bisa menikmati fasilitas penundaan dan komoditas impornya.

Heru enggan membocorkan sektor industri manufaktur yang bakal menikmati fasilitas tersebut. Heru juga belum bisa mengestimasi nilai penerimaan bea masuk yang bakal tertunda.

Namun, menurutnya, sektor yang dipilih bisa berbeda dengan 19 sektor industri yang diumumkan bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPh 22 impor dan PPh 22 badan, serta keistimewaan syarat restitusi dipercepat dalam paket stimulus fiskal yang diumumkan Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri manufaktur. Fasilitas itu direncanakan masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak virus Corona yang diumumkan Jumat pekan lalu.

Menurut Heru penundaan pembayaran bea masuk itu diberikan paling lama 30 hari, dengan tenggat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Kelonggaran pembayaran bea masuk rencananya hanya akan diberikan pada sekitar 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utamanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?