EFEK VIRUS CORONA

Soal Penundaan Pembayaran Bea Masuk Bahan Baku Industri, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 11:04 WIB
Soal Penundaan Pembayaran Bea Masuk Bahan Baku Industri, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan pemerintah belum mengumumkan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri yang masuk dalam paket stimulus kebijakan untuk memitigasi efek virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkannya untuk mengkaji ulang rencana kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha manufaktur tersebut. Namun dia memastikan penundaan bea masuk itu telah menjadi kebijakan pemerintah dan bakal diumumkan secepatnya.

“Segera [diumumkan]. Ini masih harus di-reconfirm kepada pembina sektor yang membidangi [industri] di dalam negeri supaya nanti tidak cancel out. Kami belum bisa mengeluarkan [kebijakan] itu," katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Heru bakal melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mematangkan rencana kebijakan. Menurutnya, kebijakan itu akan dibuat sangat detail dengan memuat sektor yang bisa menikmati fasilitas penundaan dan komoditas impornya.

Heru enggan membocorkan sektor industri manufaktur yang bakal menikmati fasilitas tersebut. Heru juga belum bisa mengestimasi nilai penerimaan bea masuk yang bakal tertunda.

Namun, menurutnya, sektor yang dipilih bisa berbeda dengan 19 sektor industri yang diumumkan bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPh 22 impor dan PPh 22 badan, serta keistimewaan syarat restitusi dipercepat dalam paket stimulus fiskal yang diumumkan Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri manufaktur. Fasilitas itu direncanakan masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak virus Corona yang diumumkan Jumat pekan lalu.

Menurut Heru penundaan pembayaran bea masuk itu diberikan paling lama 30 hari, dengan tenggat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Kelonggaran pembayaran bea masuk rencananya hanya akan diberikan pada sekitar 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utamanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN