EFEK VIRUS CORONA

Soal Penundaan Pembayaran Bea Masuk Bahan Baku Industri, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 11:04 WIB
Soal Penundaan Pembayaran Bea Masuk Bahan Baku Industri, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan pemerintah belum mengumumkan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri yang masuk dalam paket stimulus kebijakan untuk memitigasi efek virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkannya untuk mengkaji ulang rencana kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha manufaktur tersebut. Namun dia memastikan penundaan bea masuk itu telah menjadi kebijakan pemerintah dan bakal diumumkan secepatnya.

“Segera [diumumkan]. Ini masih harus di-reconfirm kepada pembina sektor yang membidangi [industri] di dalam negeri supaya nanti tidak cancel out. Kami belum bisa mengeluarkan [kebijakan] itu," katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Heru bakal melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mematangkan rencana kebijakan. Menurutnya, kebijakan itu akan dibuat sangat detail dengan memuat sektor yang bisa menikmati fasilitas penundaan dan komoditas impornya.

Heru enggan membocorkan sektor industri manufaktur yang bakal menikmati fasilitas tersebut. Heru juga belum bisa mengestimasi nilai penerimaan bea masuk yang bakal tertunda.

Namun, menurutnya, sektor yang dipilih bisa berbeda dengan 19 sektor industri yang diumumkan bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPh 22 impor dan PPh 22 badan, serta keistimewaan syarat restitusi dipercepat dalam paket stimulus fiskal yang diumumkan Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri manufaktur. Fasilitas itu direncanakan masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak virus Corona yang diumumkan Jumat pekan lalu.

Menurut Heru penundaan pembayaran bea masuk itu diberikan paling lama 30 hari, dengan tenggat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Kelonggaran pembayaran bea masuk rencananya hanya akan diberikan pada sekitar 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utamanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini