Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan pemerintah belum mengumumkan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri yang masuk dalam paket stimulus kebijakan untuk memitigasi efek virus Corona.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkannya untuk mengkaji ulang rencana kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha manufaktur tersebut. Namun dia memastikan penundaan bea masuk itu telah menjadi kebijakan pemerintah dan bakal diumumkan secepatnya.
“Segera [diumumkan]. Ini masih harus di-reconfirm kepada pembina sektor yang membidangi [industri] di dalam negeri supaya nanti tidak cancel out. Kami belum bisa mengeluarkan [kebijakan] itu," katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2020).
Heru bakal melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mematangkan rencana kebijakan. Menurutnya, kebijakan itu akan dibuat sangat detail dengan memuat sektor yang bisa menikmati fasilitas penundaan dan komoditas impornya.
Heru enggan membocorkan sektor industri manufaktur yang bakal menikmati fasilitas tersebut. Heru juga belum bisa mengestimasi nilai penerimaan bea masuk yang bakal tertunda.
Namun, menurutnya, sektor yang dipilih bisa berbeda dengan 19 sektor industri yang diumumkan bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPh 22 impor dan PPh 22 badan, serta keistimewaan syarat restitusi dipercepat dalam paket stimulus fiskal yang diumumkan Jumat (13/3/2020).
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri manufaktur. Fasilitas itu direncanakan masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak virus Corona yang diumumkan Jumat pekan lalu.
Menurut Heru penundaan pembayaran bea masuk itu diberikan paling lama 30 hari, dengan tenggat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Kelonggaran pembayaran bea masuk rencananya hanya akan diberikan pada sekitar 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utamanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.