BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penggunaan e-Bupot untuk PKP di KPP Pratama, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 08:28 WIB
Soal Penggunaan e-Bupot  untuk PKP di KPP Pratama, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Logo e-Bupot. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/6/2020).

Atas penetapan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tersebut, PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Kewajiban terhitung mulai masa pajak Agustus 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama meminta PKP membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

“Penerapan e-Bupot dan SPT masa elektronik ini justru memudahkan para PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebih efisien,” ujarnya. Simak artikel ‘Per Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’.

Selain terkait kewajiban PKP KPP Pratama mulai Agustus 2020, ada pula bahasan mengenai pemeriksaan di tatanan new normal. Pemeriksaan, mulai dari tahap persiapan pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, terhadap wajib pajak diutamakan berjalan secara online melalui saluran elektronik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP
  • Sudah Memiliki Sertifikat Elektronik

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 memang masih dimungkinkan menggunakan formulir kertas atau manual.

“Tetapi kita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus ini karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan memiliki sertel [sertifikat elektronik] juga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

  • Hampir Seluruh PKP Wajib Pakai e-Bupot

Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak (syarat pemakaian formulir kertas) tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sesuai PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

“Jadi, tetap wajib e-Bupot untuk seterusnya walaupun sekarang kurang dari 20 bupot. Jadi, pada dasarnya hampir seluruh PKP memang wajib untuk menerapkan e-Bupot mulai Agustus nanti,” kata Hestu. (DDTCNews)

  • Pesan Lewat Email ke PKP

Hestu mengatakan DJP akan menyebarkan pesan melalui surat elektronik (email blast) kepada seluruh PKP. Selain untuk memberitahu ketentuan yang mulai berlaku 1 Agustus 2020, email blast juga akan digunakan sebagai sarana untuk membimbing penggunaan e-Bupot.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Kami juga akan melakukan email blast kepada seluruh PKP untuk mensosialisasikan dan membimbing PKP agar melaksanakan e-Bupot tersebut dengan baik,” tuturnya. Simak artikel ‘Soal Penggunaan e-Bupot Mulai 1 Agustus, DJP Bakal Kirim Email Blast’. (DDTCNews)

  • Kurangi Interaksi Langsung

Pemeriksaan secara online dilakukan untuk mengurangi interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan pemeriksaan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.

“Pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak diutamakan secara online dengan menggunakan saluran elektronik untuk mengurangi Interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak,” demikian kutipan ketentuan dalam beleid itu. Simak selengkapnya di artikel ‘DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • Penerimaan Cukai

Hingga akhir Mei 2020, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih cukup tinggi. Dengan realisasi senilai Rp64,65, realisasi tersebut mencatatkan pertumbuhan 20,5% dibandingkan performa periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lonjakan penerimaan cukai rokok ini dikarenakan adanya limpahan penerimaan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan dampak dari penundaan pembayaran cukai. (Kontan)

  • Fasilitas Cukai

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, hingga 1 Juni 2020, total etil alkohol yang diberikan pembebasan mencapai 82,6 juta liter dengan nilai Rp1,65 triliun. Kemudian, sebanyak 82 pabrik tercatat mengajukan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dari total 82 pabrik tersebut, tercatat sebanyak 8 pabrik merupakan golongan I, sebanyak 67 pabrik golongan II, dan sebanyak 7 pabrik golongan III. (Bisnis Indonesia)

  • Mayoritas KLU Sudah Manfaatkan Insentif

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hampir seluruh sektor usaha telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Suryo mengatakan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Ada pula PPh final DTP untuk UMKM.

“Dilihat dari KLU [klasifikasi lapangan usaha]-nya, yang memanfaatkan sekitar hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 [DTP] untuk karywan,” katanya. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:19 WIB

SEBAIKNYA LO MAU NIH PAKAI SYSTEM PPn SAZA .. LEBIH ADIL DAN MUDAH KELOLAANNYA ..

25 Juni 2020 | 00:18 WIB

ADANYA POLA PKP DAN NON PKP ..KERUGIAN BAGI NON PKP TDK DAPAT MENGKREDITKAN PJK MASUKANNYA.. DAN KECENDERUNGAN MNGHAMBAT PERTUMBUHAN EKONOMI DI LAYER BAWAH. KRN PERSAINGAN HARGA AKAN LEBIH KERAS..

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini