Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan sosialisasi kepada para fiskus dan pengusaha kena pajak (PKP) menyusul penetapan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui KEP-269/PJ/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penetapan tersebut, hampir seluruh PKP akan wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.
“Ini akan kami sosialisasikan kepada internal DJP dan para PKP,” ujarnya, Rabu (17/6/2020). Simak artikel ‘Per Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’.
DJP, lanjut Hestu, juga akan menyebarkan pesan melalui surat elektronik (email blast) kepada seluruh PKP. Selain untuk memberitahu ketentuan yang mulai berlaku 1 Agustus 2020, email blast juga akan digunakan sebagai sarana untuk membimbing penggunaan e-Bupot.
“Kami juga akan melakukan email blast kepada seluruh PKP untuk mensosialisasikan dan membimbing PKP agar melaksanakan e-Bupot tersebut dengan baik,” imbuh Hestu.
Sebelumnya, Hestu mengatakan sesyai PER-04/PJ/2017 memang masih dimungkinkan untuk menggunakan formulir kertas atau manual. Namun, DJP mengharapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus 2020 karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan sertifikat elektronik.
Dia juga mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.
Sesuai PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik. Simak artikel ‘DJP: Hampir Seluruh PKP Wajib Pakai e-Bupot Mulai Agustus 2020’.(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.