BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 08:54 WIB
Soal Penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan aplikasi Kunjung Pajak akan dilanjutkan meskipun pandemi Covid-19 sudah terkendali. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/11/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan awalnya layanan Kunjung Pajak dipakai untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 di kantor pajak. Namun, layanan tersebut bakal terus digunakan meskipun pandemi Covid-19 makin terkendali.

"Layanan kunjung pajak tidak hanya digunakan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19. Namun, merupakan fasilitas bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean di unit kerja," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejak akhir 2020, wajib pajak harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui http://kunjung.pajak.go.id saat hendak ke kantor pajak. Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean.

Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak

Selain tentang Kunjung Pajak, ada pula ulasan mengenai harmonisasi atas 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertama, RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Kedua, RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Monitoring Beban Kerja

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan Kunjung Pajak selama ini juga dipakai untuk memudahkan otoritas dalam pemantauan beban kerja tiap unit. Pasalnya, data kunjungan wajib pajak kini telah tercatat dengan rapi pada sistem.

“[Layanan Kunjung Pajak juga berguna untuk] monitoring beban kerja yang akan dihadapi oleh unit kerja,” katanya. (DDTCNews)

Insentif Pajak di IKN

RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN bakal mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

RPP ini disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Investasi/BKPM bertindak sebagai pemrakarsa RPP.

Dalam RPP, insentif-insentif yang akan diberikan antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (DDTCNews)

Financial Center

Pemerintah menyiapkan ketentuan pajak khusus untuk kawasan pusat keuangan atau financial center di IKN. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan financial center dan ketentuan pajak khusus diperlukan untuk mendorong perkembangan sektor keuangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terkait dengan financial center, akan ada perlakuan pajak khusus untuk pekerja dengan talenta tertentu. Pekerja dengan talenta tertentu di financial center akan mendapatkan insentif tidak dipungut PPh Pasal 21 dalam jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Yuliot. (DDTCNews)

Riset Pajak

Publik atau masyarakat bisa melakukan penelitian atau riset perpajakan di DJP. Riset ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun riset yang dimaksud mencakup keperluan untuk skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, riset tertentu, karya ilmiah, dan tujuan lainnya. Riset dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan. Izin dilakukan dengan menyampaikan surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD). (DDTCNews)

Pelarangan Ekspor Nikel

Panel Dispute Settlement Body pada World Trade Organization (WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memandang keputusan panel Dispute Settlement Body belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah pun berencana mengajukan banding atas keputusan panel tersebut.

"Masih terdapat peluang untuk appeal atau banding dan tidak perlu mengubah ketentuan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif untuk Konversi ke Sepeda Motor Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan berbagai dukungan untuk mempercepat konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dukungan pelaksanaan konversi itu akan disusun dalam rancangan Perpres.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Arifin mengatakan terdapat 4 ruang lingkup dukungan yang diperlukan untuk mendukung konversi sepeda motor listrik. Dukungan tersebut termasuk dari sisi kebijakan nonfiskal dan fiskal. Dari sisi nonfiskal, kebijakan yang diperlukan seperti pembebasan ganjil genap, car free day, dan parkir gratis.

Sementara insentif fiskal yang dibutuhkan di antaranya keringanan biaya baterai (50%-100%) dalam periode 10 tahun bagi pengguna serta pembebasan PPN dalam negeri untuk pembelian komponen mesin konversi misalnya selama 10 tahun.

Kemudian, pengenaan bea masuk 0% untuk komponen individu yang tidak dapat dibuat di dalam negeri, serta penghapusan PNBP Kemenhub untuk biaya uji dan PNBP kepolisian untuk perubahan STNK, BPKB, TNKB, dan cek fisik. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra