Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan mengenai adanya pengalihan tanggung jawab pengawasan atas beberapa kantor bea dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan otoritas terus menata wilayah kerja secara berkala dan berkesinambungan. Menurutnya, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dan menyempurnakan organisasi.
"Hal tersebut sekaligus menjadi perwujudan upaya DJBC dalam merespons perkembangan lingkungan strategis, menjawab tuntutan stakeholder, dan mengoptimalkan pencapaian visi dan misi organisasi," katanya, dikutip pada Selasa (6/6/2023).
Hatta menuturkan DJBC baru-baru ini mengalihkan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kanwil Bea Cukai Riau. Pengalihan dilakukan agar kualitas dan kapasitas kinerja pengawasan dan pelayanan bagi masyarakat dapat meningkat.
Terdapat beberapa pertimbangan pengalihan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Teluk Bayur tersebut antara lain kedekatan geografis serta integrasi akses dan infrastruktur antara Sumatera Barat dengan Riau.
Menurut Hatta, kedua aspek tersebut dinilai akan mendukung ketercapaian efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dari sisi jarak, waktu, dan biaya.
DJBC berharap pengalihan wilayah kerja membuat peran kanwil makin optimal dalam mendukung pengawasan secara efektif, meningkatkan pelayanan dan fasilitas kepada pengguna jasa, serta pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Hatta menambahkan peralihan wilayah kerja juga akan menciptakan kemudahan dan peningkatan kualitas koordinasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Kanwil Bea Cukai Riau dengan mitra kerja dan pengguna jasa dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Di sisi lain, peralihan wilayah kerja bakal membuat pengawasan internal kantor wilayah atas pelaksanaan tugas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur lebih kuat sehingga berkorelasi pada peningkatan integritas dan profesionalitas pelaksanaan tugas.
"Bersama pelaku usaha dan masyarakat, semoga DJBC dapat hand-in-hand meningkatkan kualitas dan kapasitas kinerja pengawasan dan pelayanan instansi vertikalnya," ujar Hatta.
Pada Januari 2023 lalu, DJBC juga mengalihkan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pengalihan dilakukan untuk memeratakan beban kerja antarkanwil. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.