PENEGAKAN HUKUM

Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 14:26 WIB
Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai penegakan hukum pidana di Ditjen Pajak (DJP) tidak akan sempurna tanpa adanya perwujudan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021, Kemenkeu mengatakan penegakan hukum pidana yang diakhiri hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) tanpa penerapan pemulihan kerugian pada pendapatan negara adalah kesia-siaan.

“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat menggunakan pendekatan restorative justice dan asset recovery,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kondisi tersebut tidak terlepas dari faktor bawaan (inherent) yang melekat dalam kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Faktor bawaan tersebut meliputi pertama, postur APBN dengan 72% pendapatan negara di APBN ditopang oleh penerimaan pajak.

Kedua, fungsi budgeter. Pajak sebagai alat memasukkan sebanyak-banyaknya uang ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara. Ketiga, tugas DJP menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara.

“Berdasarkan faktor bawaan tersebut, penegakan hukum pidana seharusnya tidak bisa lepas dari upaya menghimpun penerimaan pajak,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurut otoritas, pendekatan restorative justice diimplementasikan melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja) atau permohonan penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja) melalui pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administratif berupa denda.

Sementara pendekatan asset recovery diimplementasikan melalui pembayaran pidana denda oleh terpidana (voluntarily) atau perampasan atau sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana jika pidana denda tidak dibayar (forcing).

Pendekatan asset recovery, lanjut Kemenkeu, membutuhkan penguatan wewenang penyidik pajak untuk mengamankan harta kekayaan sejak dini. Pengamanan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan