PENEGAKAN HUKUM

Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 14:26 WIB
Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai penegakan hukum pidana di Ditjen Pajak (DJP) tidak akan sempurna tanpa adanya perwujudan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021, Kemenkeu mengatakan penegakan hukum pidana yang diakhiri hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) tanpa penerapan pemulihan kerugian pada pendapatan negara adalah kesia-siaan.

“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat menggunakan pendekatan restorative justice dan asset recovery,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kondisi tersebut tidak terlepas dari faktor bawaan (inherent) yang melekat dalam kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Faktor bawaan tersebut meliputi pertama, postur APBN dengan 72% pendapatan negara di APBN ditopang oleh penerimaan pajak.

Kedua, fungsi budgeter. Pajak sebagai alat memasukkan sebanyak-banyaknya uang ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara. Ketiga, tugas DJP menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara.

“Berdasarkan faktor bawaan tersebut, penegakan hukum pidana seharusnya tidak bisa lepas dari upaya menghimpun penerimaan pajak,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurut otoritas, pendekatan restorative justice diimplementasikan melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja) atau permohonan penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja) melalui pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administratif berupa denda.

Sementara pendekatan asset recovery diimplementasikan melalui pembayaran pidana denda oleh terpidana (voluntarily) atau perampasan atau sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana jika pidana denda tidak dibayar (forcing).

Pendekatan asset recovery, lanjut Kemenkeu, membutuhkan penguatan wewenang penyidik pajak untuk mengamankan harta kekayaan sejak dini. Pengamanan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN