PEMBERANTASAN KORUPSI

Soal Pencegahan Korupsi di Kemenkeu, Begini Penjelasan Irjen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 06:01 WIB
Soal Pencegahan Korupsi di Kemenkeu, Begini Penjelasan Irjen

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati menjelaskan terdapat 3 tahap pencegahan korupsi yang dilakukan internal Kemenkeu.

Dia memaparkan tahap pertama dimulai dari jajaran pemimpin di lingkungan Kemenkeu. Lini pertama pencegahan korupsi agar pemimpin unit kerja memberikan contoh kepada anak buah atau tone at the top dan walk the talk. Kemudian wajib mengenal anak buah atau know your employee.

"Upaya pencegahan dilakukan melalui three line of defense, dimulai dari lini pertama dengan penguatan tone at the top, walk the talk, dan know your employee bagi seluruh pimpinan," katanya di laman resmi Itjen Kemenkeu dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Tahap kedua dengan mengandalkan pencegahan dan pemantauan pengendalian intern. Kemudian Kemenkeu juga melakukan profiling pegawai, dan pemanfaatan Fraud Risk Scenario (FRS). Tahap ketiga adalah pencegahan yang berasal dari kebijakan Itjen Kemenkeu.

Pada tahap ini, Itjen menyusun integrity framework, melakukan penguatan Unit Kepatuhan Internal (UKI), mengoordinasikan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), mengembangkan database modus fraud dan profil dari kantor dan pegawai serta meningkatkan integrity awareness.

Sedangkan untuk upaya penindakan dilakukan melalui pengaduan berindikasi fraud, audit investigasi, spot check, digital forensic, clearance, dan digital footprint.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Sumiyati memaparkan berbagai instrumen pencegahan korupsi yang sudah disiapkan tersebut membutuhkan partisipasi, dukungan dan komitmen dari seluruh komponen Kemenkeu, termasuk pegawai perempuan di lingkungan otoritas fiskal.

Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi perlu terus ditingkatkan agar pengawasan internal menjadi optimal. "Para pegawai tidak perlu khawatir karena keamanan dan kerahasiaan sebagai pelapor dilindungi," terangnya.

Sumiyati menerangkan pegawai perempuan di Kemenkeu mempunyai peran besar dalam upaya pencegahan korupsi karena perempuan memiliki peran sentral dalam keluarga.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Besar harapan para srikandi Kemenkeu dapat mendobrak perilaku korupsi dengan menjaga diri dan martabat agar bisa menjadi contoh dan panutan yang baik. Upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih tingginya persepsi korupsi di Indonesia.

Merujuk data Transparency International Tahun 2020, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada pada skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Posisi tersebut turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 40 dengan menduduki peringkat 85. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?