PEMBERANTASAN KORUPSI

Soal Pencegahan Korupsi di Kemenkeu, Begini Penjelasan Irjen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 06:01 WIB
Soal Pencegahan Korupsi di Kemenkeu, Begini Penjelasan Irjen

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati menjelaskan terdapat 3 tahap pencegahan korupsi yang dilakukan internal Kemenkeu.

Dia memaparkan tahap pertama dimulai dari jajaran pemimpin di lingkungan Kemenkeu. Lini pertama pencegahan korupsi agar pemimpin unit kerja memberikan contoh kepada anak buah atau tone at the top dan walk the talk. Kemudian wajib mengenal anak buah atau know your employee.

"Upaya pencegahan dilakukan melalui three line of defense, dimulai dari lini pertama dengan penguatan tone at the top, walk the talk, dan know your employee bagi seluruh pimpinan," katanya di laman resmi Itjen Kemenkeu dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Tahap kedua dengan mengandalkan pencegahan dan pemantauan pengendalian intern. Kemudian Kemenkeu juga melakukan profiling pegawai, dan pemanfaatan Fraud Risk Scenario (FRS). Tahap ketiga adalah pencegahan yang berasal dari kebijakan Itjen Kemenkeu.

Pada tahap ini, Itjen menyusun integrity framework, melakukan penguatan Unit Kepatuhan Internal (UKI), mengoordinasikan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), mengembangkan database modus fraud dan profil dari kantor dan pegawai serta meningkatkan integrity awareness.

Sedangkan untuk upaya penindakan dilakukan melalui pengaduan berindikasi fraud, audit investigasi, spot check, digital forensic, clearance, dan digital footprint.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sumiyati memaparkan berbagai instrumen pencegahan korupsi yang sudah disiapkan tersebut membutuhkan partisipasi, dukungan dan komitmen dari seluruh komponen Kemenkeu, termasuk pegawai perempuan di lingkungan otoritas fiskal.

Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi perlu terus ditingkatkan agar pengawasan internal menjadi optimal. "Para pegawai tidak perlu khawatir karena keamanan dan kerahasiaan sebagai pelapor dilindungi," terangnya.

Sumiyati menerangkan pegawai perempuan di Kemenkeu mempunyai peran besar dalam upaya pencegahan korupsi karena perempuan memiliki peran sentral dalam keluarga.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Besar harapan para srikandi Kemenkeu dapat mendobrak perilaku korupsi dengan menjaga diri dan martabat agar bisa menjadi contoh dan panutan yang baik. Upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih tingginya persepsi korupsi di Indonesia.

Merujuk data Transparency International Tahun 2020, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada pada skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Posisi tersebut turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 40 dengan menduduki peringkat 85. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses