TUNJANGAN HARI RAYA

Soal Pencairan THR PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 17:57 WIB
Soal Pencairan THR PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri pada Idulfitri tahun ini senilai Rp30,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut akan dicairkan secara bertahap. Dia menyebut pencairan akan dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idulfitri atau pada akhir April hingga awal Mei 2021.

"THR ini seperti biasanya akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena biasanya ini bertahap," ujarnya konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara lebih terperinci, dana senilai Rp14,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR PNS pada pemerintah daerah. Kemudian, anggaran senilai Rp15,8 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran PNS pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri.

Nilai anggaran THR yang akan dicairkan pada tahun ini sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, total anggaran mencapai Rp29,38 triliun.

Pemberian THR kepada PNS, TNI, dan Polri ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi, terutama melalui konsumsi rumah tangga. Pencairan anggaran juga akan melanjutkan peningkatan realisasi belanja pemerintah pusat yang signifikan pada awal 2021.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani mengatakan akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pemberian THR untuk PNS, TNI, dan Polri.

"Nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani oleh presiden," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:02 WIB

pensiunan gak disinggung... mungkin belum dihitung ... cukupkah dananya?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?