TUNJANGAN HARI RAYA

Soal Pencairan THR PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 17:57 WIB
Soal Pencairan THR PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri pada Idulfitri tahun ini senilai Rp30,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut akan dicairkan secara bertahap. Dia menyebut pencairan akan dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idulfitri atau pada akhir April hingga awal Mei 2021.

"THR ini seperti biasanya akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena biasanya ini bertahap," ujarnya konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara lebih terperinci, dana senilai Rp14,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR PNS pada pemerintah daerah. Kemudian, anggaran senilai Rp15,8 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran PNS pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri.

Nilai anggaran THR yang akan dicairkan pada tahun ini sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, total anggaran mencapai Rp29,38 triliun.

Pemberian THR kepada PNS, TNI, dan Polri ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi, terutama melalui konsumsi rumah tangga. Pencairan anggaran juga akan melanjutkan peningkatan realisasi belanja pemerintah pusat yang signifikan pada awal 2021.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani mengatakan akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pemberian THR untuk PNS, TNI, dan Polri.

"Nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani oleh presiden," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:02 WIB

pensiunan gak disinggung... mungkin belum dihitung ... cukupkah dananya?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN