PERDIRJEN PAJAK NO.PER-14/PJ/2019

Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, Ini Penjelasan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:41 WIB
Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. Pertama, pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Mengingat substansi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-215/2018,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers tersebut, Rabu (24/7/2019).

Kedua, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5% atau memilih skema pajak umum (nonfinal).

UMKM yang memilih skema pajak final, sambung Hestu, cukup membayar PPh final 0,5% dari omzet, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%. Sementara, untuk UMKM yang memilih skema umum, berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, bagi wajib pajak pengusaha tertentu dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun (non-UMKM), tidak dapat menggunakan skema PPh final. Dengan demikian, WP tersebut wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Yoga menjelaskan yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN