PERDIRJEN PAJAK NO.PER-14/PJ/2019

Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, DJP: Ada Pilihan bagi WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:07 WIB
Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, DJP: Ada Pilihan bagi WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu tidak mengubah ketentuan pemajakan apapun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perubahan mendasar terkait perlakuan pajak. Otoritas, sambungnya, memberikan ruang bagi wajib pajak (WP) orang pribadi pengusaha tertentu untuk memilih skema pamajakan yang akan digunakan.

“Untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet sampai Rp4,8 M setahun bisa menggunakan skema PPh final 0.5%, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%. Itu bisa menjadi opsi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia mengatakan dengan pencabutan Perdirjen tersebut tidak memiliki implikasi yang signifikan bagi wajib pajak. Pasalnya, tidak ada kebijakan baru yang dihasilkan dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019.

Semangat utama dari pencabutan Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, sambung Yoga, untuk melakukan simplifikasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha. Selain itu, langkah otoritas ini mempertegas aturan penghitungan PPh Pasal 25.

“Seharusnya tidak ada implikasi apapun karena pencabutan itu hanya untuk kesederhanaan peraturan sedangkan secara substansi ketentuan, tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, pencabutan itu tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019 yang ditetapkan 3 Juli 2019. Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN