PERDIRJEN PAJAK NO.PER-14/PJ/2019

Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, DJP: Ada Pilihan bagi WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:07 WIB
Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, DJP: Ada Pilihan bagi WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu tidak mengubah ketentuan pemajakan apapun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perubahan mendasar terkait perlakuan pajak. Otoritas, sambungnya, memberikan ruang bagi wajib pajak (WP) orang pribadi pengusaha tertentu untuk memilih skema pamajakan yang akan digunakan.

“Untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet sampai Rp4,8 M setahun bisa menggunakan skema PPh final 0.5%, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%. Itu bisa menjadi opsi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dia mengatakan dengan pencabutan Perdirjen tersebut tidak memiliki implikasi yang signifikan bagi wajib pajak. Pasalnya, tidak ada kebijakan baru yang dihasilkan dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019.

Semangat utama dari pencabutan Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, sambung Yoga, untuk melakukan simplifikasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha. Selain itu, langkah otoritas ini mempertegas aturan penghitungan PPh Pasal 25.

“Seharusnya tidak ada implikasi apapun karena pencabutan itu hanya untuk kesederhanaan peraturan sedangkan secara substansi ketentuan, tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Seperti diketahui, pencabutan itu tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019 yang ditetapkan 3 Juli 2019. Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi