PERDIRJEN PAJAK NO.PER-14/PJ/2019

Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, DJP: Ada Pilihan bagi WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:07 WIB
Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, DJP: Ada Pilihan bagi WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu tidak mengubah ketentuan pemajakan apapun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perubahan mendasar terkait perlakuan pajak. Otoritas, sambungnya, memberikan ruang bagi wajib pajak (WP) orang pribadi pengusaha tertentu untuk memilih skema pamajakan yang akan digunakan.

“Untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet sampai Rp4,8 M setahun bisa menggunakan skema PPh final 0.5%, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%. Itu bisa menjadi opsi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia mengatakan dengan pencabutan Perdirjen tersebut tidak memiliki implikasi yang signifikan bagi wajib pajak. Pasalnya, tidak ada kebijakan baru yang dihasilkan dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019.

Semangat utama dari pencabutan Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, sambung Yoga, untuk melakukan simplifikasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha. Selain itu, langkah otoritas ini mempertegas aturan penghitungan PPh Pasal 25.

“Seharusnya tidak ada implikasi apapun karena pencabutan itu hanya untuk kesederhanaan peraturan sedangkan secara substansi ketentuan, tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, pencabutan itu tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019 yang ditetapkan 3 Juli 2019. Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar