PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:45 WIB
Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Suasana pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (1/5/2021). DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan program pemulihan ekonomi nasional yang terus bergulir tahun ini membutuhkan kontribusi aktif para pembayar pajak.

DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

"Pembangunan insfrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ungkap pernyataan DJP melalui akun Instragram @ditjenpajakri, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Otoritas pajak menyampaikan wajib pajak mempunyai peran sentral dalam membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sebagian besar biaya untuk program tersebut berasal dari penerimaan pajak.

Oleh karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan akan sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi. Pajak yang dibayar pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara luas. "Pemulihan ekonomi ini berkat kontribusi #KawanPajak melalui pembayaran pajak," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah sekitar Rp26,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Realisasi itu berasal dari insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Secara umum, realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp172,2 triliun atau 24% dari pagu Rp699,43 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen