PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:45 WIB
Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Suasana pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (1/5/2021). DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan program pemulihan ekonomi nasional yang terus bergulir tahun ini membutuhkan kontribusi aktif para pembayar pajak.

DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

"Pembangunan insfrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ungkap pernyataan DJP melalui akun Instragram @ditjenpajakri, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas pajak menyampaikan wajib pajak mempunyai peran sentral dalam membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sebagian besar biaya untuk program tersebut berasal dari penerimaan pajak.

Oleh karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan akan sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi. Pajak yang dibayar pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara luas. "Pemulihan ekonomi ini berkat kontribusi #KawanPajak melalui pembayaran pajak," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah sekitar Rp26,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Realisasi itu berasal dari insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Secara umum, realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp172,2 triliun atau 24% dari pagu Rp699,43 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN