PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:45 WIB
Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Suasana pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (1/5/2021). DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan program pemulihan ekonomi nasional yang terus bergulir tahun ini membutuhkan kontribusi aktif para pembayar pajak.

DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

"Pembangunan insfrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ungkap pernyataan DJP melalui akun Instragram @ditjenpajakri, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas pajak menyampaikan wajib pajak mempunyai peran sentral dalam membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sebagian besar biaya untuk program tersebut berasal dari penerimaan pajak.

Oleh karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan akan sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi. Pajak yang dibayar pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara luas. "Pemulihan ekonomi ini berkat kontribusi #KawanPajak melalui pembayaran pajak," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah sekitar Rp26,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Realisasi itu berasal dari insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Secara umum, realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp172,2 triliun atau 24% dari pagu Rp699,43 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar