OMNIBUS LAW

Soal Pemberlakuan Sistem Teritorial, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 18:49 WIB
Soal Pemberlakuan Sistem Teritorial, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggunakan sistem pajak berbasis teritorial terhadap sejumlah penghasilan wajib pajak. Hal ini masuk dalam omnibus law perpajakan yang tengah disusun oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilutas perpajakan di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

Sistem teritorial yang pertama diberlakukan untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Ini berlaku untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya. Bentuk usaha tetap (BUT) juga di luar negeri.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal baik dari perusahan listed maupun non-listed [company],” papar Sri Mulyani.

Untuk sistem teritorial kedua diberlakukan untuk penghasilan tertentu dari luar negeri. Ini adalah dari warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Selama ini, warga tersebut mendapatkan posisi sebagai dual residence (orang asing tapi tinggal di Indonesia).

“Maka yang dipajaki atau objek pembayaran pajaknya hanya PPh atas penghasilan yang berasal dari Indonesia saja. Kita tidak meminta penghasilan yang berasal dari luar teritori Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dalam omnibus law ini, lanjut Sri Mulyani, juga akan diatur mengenai subjek pajak orang pribadi, terutama bagi mereka yang selama ini tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maupun di luar negeri.

Untuk warga Indonesia yang tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, jelas Sri Mulyani, selama ini mereka dianggap masih sebagai objek pajak dalam negeri. Namun, mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri sehingga dikenai pajak di dalam negeri.

“Sekarang dalam RUU ini, subjek pajak dalam negerinya [kewajiban pajak] bisa dikecualikan apabila mereka memnuhi persyaratan tertentu. Sehingga, mereka bisa dianggap subjek pajak luar negeri dan PPh yang diperoleh atas penghasilan yang berasal dari Indonesia dikenakan mekanisme pemotongan pasal 26,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sementara, untuk warga negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, dia secara otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri. Pemerintah, dalam omnibus law tersebut, akan memperlakukan sama seperti skema warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Pajak yang dibayar oleh warga negara asing yang ada di dalam negeri adalah hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, juga akan menyesuaikan tarif PPh pasal 26 atas bunga. Tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri – yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri – dapat diturunkan lebih rendah dari tarif 20%. Ketentuan lanjutan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Saat ini, rancangan omnibus law masih terus dimatangkan. Sri Mulyani berharap rancangan bisa masuk ke DPR pada Desember 2019 dan menjadi prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?