BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Soal Pemberian Subsidi Gaji, KPK Sarankan Validasi Pakai Data SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 15:41 WIB
Soal Pemberian Subsidi Gaji, KPK Sarankan Validasi Pakai Data SPT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Menaker Ida Fauziyah (kanan) saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube KPK RI)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran terbaru bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan subsidi gaji tepat sasaran melalui tambahan validasi data pelaporan pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan validasi tambahan penerima subsidi gaji masih perlu dilakukan oleh Kemenaker. Menurutnya, data surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi bisa digunakan sebagai data pembanding untuk melakukan verifikasi akhir penerima subsidi gaji.

"Supaya valid upahnya di bawah Rp5 juta, sudah disampaikan [kepada menaker], agar dipadankan dengan SPT tahunan," katanya saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube KPK RI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Saran KPK tersebut telah disampaikan langsung kepada Menaker Ida Fauziyah. Menurut Alexander, data SPT akan mengonfirmasi kelayakan pegawai menerima bantuan pemerintah untuk subsidi gaji. Pasalnya, data itu berdasarkan laporan pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai.

Validasi tambahan dengan menggunakan data SPT Ditjen Pajak, sambungnya, menjadi instrumen efektif. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan validasi menggunakan data SPT karena pencairan dana subsidi dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini.

"Dengan SPT bisa dilihat apakah benar perusahaan itu sudah melaporkan pajaknya [karyawan] di bawah Rp5 juta," terangnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Untuk tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun dalam program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020.

Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Adapun pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji gelombang III akan dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening pekerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 10:23 WIB

saran dari KPK ini harus disikapi dan patut dipertimbangkan. mempergunakan SPT sebagai data pembanding untuk melakukan validasi dalah hal baik karena mengusung aspek kehati-hatian, dan bersifat apresiatif terhadap para pelapor pajak.

10 September 2020 | 08:23 WIB

#MariBicara usulan KPK dalam penyaluran dana bantuan Covid-19 untuk pekerja tersebut patut diapresiasi, sekalipun dapat dikatakan telah telat. Namun, hal itu harus ditindaklanjuti oleh Kemenaker.

09 September 2020 | 16:38 WIB

setuju sekali memakai data SPT OP ..karena hanya yang melaporkan pajaknya yang berhak mendapat bantuan subsidi gaji...karena mereka adalah pekerja yang taat pajak. bisa diliat dari laporan SPT OP kategori SS... ( dibawah 60 jt )

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP