KEBIJAKAN FISKAL

Soal Pembebasan PPnBM Mobil Baru, Begini Tanggapan BKF

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:43 WIB
Soal Pembebasan PPnBM Mobil Baru, Begini Tanggapan BKF

Pekerja membersihkan kaca mobil bekas yang dijual di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pedagang mobil bekas setempat menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen yang diajukan Kementerian Perindustrian ke Kementerian Keuangan karena dapat menyebabkan harga mobil bekas dipasaran turun drastis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memutuskan usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil baru, walaupun tahun 2020 hanya tersisa 3 bulan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih membutuhkan waktu untuk menghitung dampak pembebasan PPnBM atas mobil baru tersebut terhadap produk domestik bruto atau pertumbuhan ekonomi.

Dia ingin memastikan kebijakan itu benar-benar bermanfaat memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi virus Corona, lantaran implikasinya berupa potensi penerimaan pajak yang hilang.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

"Masih dihitung. Kami melihat sudut pandanganya, berapa besar yang kami berikan, lalu seberapa besar ini bisa mendorong pembelian mobil, lalu seberapa besar dampaknya untuk menahan koreksi pertumbuhan PDB," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/10/20200.

Febrio sempat memberikan analisis singkatnya mengenai kebijakan pembebasan PPnBM yang akan memengaruhi dua hal, yakni industri otomotif dan konsumsi masyarakat. Kedua hal itulah yang dia harapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam penjelasannya sebelumnya, Febrio mengatakan BKF telah mempersempit kajian mengenai usulan pembebasan PPnBM tersebut hanya pada mobil lokal yang diproduksi di dalam negeri. Sementara pada mobil impor, tidak dipertimbangkan memperoleh pembebasan PPnBM.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Industri otomotif dalam negeri menjadi fokus perhatian lantaran menyerap banyak tenaga kerja. Apalagi jika mobil tersebut memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 70%, yang menandakan akan ada multiplier effect terhadap pabrik-pabrik lain yang memproduksi komponennya.

Sementara dari sisi konsumen, Febrio masih menghitung dampak pembebasan PPnBM dalam menarik minat masyarakat membeli mobil baru, meski dalam kondisi pandemi. Dalam hitungannya saat ini, jika masyarakat membeli 100.000 unit mobil, kontribusinya bisa mencapai 0,1% terhadap PDB.

"Ini kami masih terus mempelajari, belum bisa diumumkan. Nanti, segera kalau sudah selesai di kaji, kami umumkan tentang itu," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah telah mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi dari semula -1,1% hingga positif 0,2% menjadi -1,7% hingga -0,6%. Khusus kuartal III/2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi akan berkisar -2,9% hingga -1%, setelah pada kuartal sebelumnya ekonomi terkontraksi -5,32%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra