KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pemanggilan Tersangka Lewat Media, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:00 WIB
Soal Pemanggilan Tersangka Lewat Media, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui media.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanggilan melalui media dilakukan bila tersangka tindak pidana perpajakan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

"Apabila dalam beberapa kesempatan tersangka dipanggil tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan UU HPP yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kita dapat melakukan pemanggilan lewat media," katanya, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemanggilan dapat dilakukan, baik melalui media nasional maupun internasional. Selain pemanggilan lewat media, tersangka yang tak memenuhi panggilan dapat diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.

Merujuk ayat penjelas Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

Suryo menjelaskan pemanggilan lewat media, pengusulan DPO, dan red notice hanya dilakukan setelah proses penyidikan telah benar-benar dilakukan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui pengumuman di media dapat dilakukan bila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Bila pemanggilan tidak dipenuhi sebanyak 2 kali, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka tindak pidana perpajakan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

Dalam hal penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka bila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar.

Kemudian, upaya pemanggilan tersangka melalui media, pengusulan DPO, dan red notice juga sudah dapat dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan