DANA BAGI HASIL

Soal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, Ini Pesan Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 10:22 WIB
Soal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, Ini Pesan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara didampingi Kepala Desa Jatiguwi Enggar Sri Wahyuningtyas​ berdialog dengan petani tembakau Desa Jatiguwi Sumberpucung di sela-sela Kunjugan Kerja Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Malang (31/3/2021). (foto: Kemenkeu)

MALANG, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ketentuan.

Suahasil mengatakan pemerintah mencairkan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya juga telah diatur dalam PMK 206/2020.

“Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Suahasil mengatakan PMK 206/2020 telah mengatur proporsi 50% dari alokasi DBH CHT harus difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh industri tembakau. Bentuknya dapat berupa pemberian bantuan langsung dan pelatihan kerja.

Selanjutnya, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Sisanya, untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurut Suahasil, berkurangnya barang kena cukai ilegal diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, Jawa Timur Suahasil mendengar keinginan pemda untuk membangun rumah sakit menggunakan DBH CHT. Dia senang dengan inisiatif tersebut dan berharap masyarakat bisa turut mendukungnya.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

"Tentu sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dukungan APBD," ujarnya.

Suahasil sempat berdialog dengan para petani tembakau. Petani dan pemda sempat menyampaikan beberapa masukan perbaikan kebijakan pengelolaan DBH CHT di masa yang akan datang agar makin efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani tembakau.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi. Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar senilai Rp1,75 triliun dengan porsi untuk Kabupaten Malang sekitar Rp80 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN