DANA BAGI HASIL

Soal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, Ini Pesan Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 10:22 WIB
Soal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, Ini Pesan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara didampingi Kepala Desa Jatiguwi Enggar Sri Wahyuningtyas​ berdialog dengan petani tembakau Desa Jatiguwi Sumberpucung di sela-sela Kunjugan Kerja Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Malang (31/3/2021). (foto: Kemenkeu)

MALANG, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ketentuan.

Suahasil mengatakan pemerintah mencairkan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya juga telah diatur dalam PMK 206/2020.

“Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Suahasil mengatakan PMK 206/2020 telah mengatur proporsi 50% dari alokasi DBH CHT harus difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh industri tembakau. Bentuknya dapat berupa pemberian bantuan langsung dan pelatihan kerja.

Selanjutnya, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Sisanya, untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurut Suahasil, berkurangnya barang kena cukai ilegal diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, Jawa Timur Suahasil mendengar keinginan pemda untuk membangun rumah sakit menggunakan DBH CHT. Dia senang dengan inisiatif tersebut dan berharap masyarakat bisa turut mendukungnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Tentu sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dukungan APBD," ujarnya.

Suahasil sempat berdialog dengan para petani tembakau. Petani dan pemda sempat menyampaikan beberapa masukan perbaikan kebijakan pengelolaan DBH CHT di masa yang akan datang agar makin efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani tembakau.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi. Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar senilai Rp1,75 triliun dengan porsi untuk Kabupaten Malang sekitar Rp80 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?