DANA BAGI HASIL

Soal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, Ini Pesan Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 10:22 WIB
Soal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, Ini Pesan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara didampingi Kepala Desa Jatiguwi Enggar Sri Wahyuningtyas​ berdialog dengan petani tembakau Desa Jatiguwi Sumberpucung di sela-sela Kunjugan Kerja Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Malang (31/3/2021). (foto: Kemenkeu)

MALANG, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ketentuan.

Suahasil mengatakan pemerintah mencairkan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya juga telah diatur dalam PMK 206/2020.

“Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Suahasil mengatakan PMK 206/2020 telah mengatur proporsi 50% dari alokasi DBH CHT harus difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh industri tembakau. Bentuknya dapat berupa pemberian bantuan langsung dan pelatihan kerja.

Selanjutnya, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Sisanya, untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurut Suahasil, berkurangnya barang kena cukai ilegal diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, Jawa Timur Suahasil mendengar keinginan pemda untuk membangun rumah sakit menggunakan DBH CHT. Dia senang dengan inisiatif tersebut dan berharap masyarakat bisa turut mendukungnya.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

"Tentu sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dukungan APBD," ujarnya.

Suahasil sempat berdialog dengan para petani tembakau. Petani dan pemda sempat menyampaikan beberapa masukan perbaikan kebijakan pengelolaan DBH CHT di masa yang akan datang agar makin efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani tembakau.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi. Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar senilai Rp1,75 triliun dengan porsi untuk Kabupaten Malang sekitar Rp80 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini