KEPATUHAN PAJAK

Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 14:52 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar warganya dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Hal ini disampaikannya melalui video sekitar 58 detik ‘Cerita e-Filing’ yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya. Imbauan disampaikan kepada masyarakat setelah dia memaparkan pengalamannya menggunakan e-Filing.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filingsebelum batas akhir penyampaian. Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing merupakan sebuah kemudahan. Sri Sultan mengatakan sistem dan fasilitas yang digunakan sudah makin baik karena mengikuti perkembangan teknologi. Penggunaan e-Filing, sambungnya, juga memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Hingga Kamis (14/3/2019) pelaporan SPT mencapai hampir 6 juta wajib pajak (WP). Angka ini masih jauh dari target kepatuhan 85% dari jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 18,3 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta merupakan WP badan. Sisanya merupakan WP orang pribadi.

Dari sekitar 6 juta penyampaian SPT itu, mayoritas atau sekitar 92% pelaporan menggunakan e-Filing. Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Adapun tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha.

Otoritas juga sudah mengimbau melalui surat elektronik (surel) agar pelaporan SPT dapat dilakukan sebelum 16 Maret 2019. Dua minggu terakhir jelang tenggat penyampaian biasanya terdapat lonjakan penyampaian SPT yang dilakukan WP. (kaw)

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan
View this post on Instagram

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, juga memiliki kewajiban perpajakan yakni melaporkan SPT Tahunannya. Dalam pelaorannya, Sultan sudah menggunakan e-filing, sekaligus mengingatkan #KawanPajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing juga karena #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak