KEPATUHAN PAJAK

Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 14:52 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar warganya dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Hal ini disampaikannya melalui video sekitar 58 detik ‘Cerita e-Filing’ yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya. Imbauan disampaikan kepada masyarakat setelah dia memaparkan pengalamannya menggunakan e-Filing.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filingsebelum batas akhir penyampaian. Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing merupakan sebuah kemudahan. Sri Sultan mengatakan sistem dan fasilitas yang digunakan sudah makin baik karena mengikuti perkembangan teknologi. Penggunaan e-Filing, sambungnya, juga memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Hingga Kamis (14/3/2019) pelaporan SPT mencapai hampir 6 juta wajib pajak (WP). Angka ini masih jauh dari target kepatuhan 85% dari jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 18,3 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta merupakan WP badan. Sisanya merupakan WP orang pribadi.

Dari sekitar 6 juta penyampaian SPT itu, mayoritas atau sekitar 92% pelaporan menggunakan e-Filing. Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Adapun tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

DJP juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha.

Otoritas juga sudah mengimbau melalui surat elektronik (surel) agar pelaporan SPT dapat dilakukan sebelum 16 Maret 2019. Dua minggu terakhir jelang tenggat penyampaian biasanya terdapat lonjakan penyampaian SPT yang dilakukan WP. (kaw)

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax
View this post on Instagram

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, juga memiliki kewajiban perpajakan yakni melaporkan SPT Tahunannya. Dalam pelaorannya, Sultan sudah menggunakan e-filing, sekaligus mengingatkan #KawanPajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing juga karena #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini