BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak UMKM, Ini Prediksi Penerimaannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:21 WIB
Soal Pajak UMKM, Ini Prediksi Penerimaannya

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/7) , kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pasca penurunan tarif final dari 1% menjadi 0,5%.

Kabar lainnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan memeriksa tematik kinerja dana desa pada tahun 2018. Pemeriksaan ini melibatkan minimal 83 tim pemeriksa yang terdiri dari 1 tim pemeriksa pusat, 43 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Jawa dan Sumatera, serta 39 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Timur.

Selain itu, pemerintah mengabarkan akan lebih ketat dalam penganggaran belanja kementerian dan lembaga pada tahun depan dalam rangka efisiensi belanja negara. Tercatat, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dengan belanja terbesar mengalami penyusutan.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Berikut ringkasannya:

  • Penerimaan Pajak UMKM Turun Seperempat:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan penerimaan pajak dari UMKM tidak terlalu signifikan. Menurutnya realisasi tahun lalu dengan tarif 1% terealisasi Rp5,8 triliun. Tapi jika saat ini tarif yang berlaku 0,5% dan dimulai setengah tahun ini, maka otoritas pajak memprediksi penerimaan dari sektor UMKM akan menurun seperempat dari realisasi tahun lalu.

  • BPK Geledah Dana Desa:

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan itu dilakukan agar BPK bisa memberikan pendapat kepada pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa, sehingga kualitas tata kelola dana desa menjadi lebih baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Terlebih dana desa pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan
  • Pemerintah Perketat Efisiensi Belanja Barang:

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah lebih mengutamakan untuk efisiensi pada tahun depan. Efisiensi ini bukan berarti tidak optimal, justru kebijakan ini dimaksudkan supaya kementerian dan lembaga bisa lebih efektif dalam menggunakan anggaran. Efisiensi yang dilakukan pemerintah kabarnya akan menyasar pada sektor belanja barang yang sifatnya rutin.

  • Kemenkeu Godok Ulang Gaji Ke-13 dan THR PNS Daerah:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti mengatakan penggodokan gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil daerah harus dilakukan, guna mencegah timbulnya polemik penyaluran gaji ketigabelas dan keempatbelas atau THR, seperti polemik yang terjadi tahun ini. Penggodokan ini dilakukan dengan menyempurnakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax
  • Pemerintah Utang Lagi:

Pemerintah mendapat pinjaman sebesar US$400 juta dari World Bank untuk digunakan dalam menangani masalah gizi kronis atau stunting pada tahun 2019. Ketua Staf Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengatakan dana tersebut akan langsung cair pada tahun ini dalam bentuk soft loan. Sebagai tahap awal, pemerintah akan memulai program ini di 100 kabupaten pada 2018. Selanjutnya pemerintah akan menambah 160 kabupaten pada tahun depan.

  • Izin Usaha Freeport Kembali Diperpanjang:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) bagi PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pertimbangan pemerintah dalam memberi perpanjangan IUPK-S karena belum selesainya masalah lingkungan antara Freeport dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit