BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak UMKM, Ini Prediksi Penerimaannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:21 WIB
Soal Pajak UMKM, Ini Prediksi Penerimaannya

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/7) , kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pasca penurunan tarif final dari 1% menjadi 0,5%.

Kabar lainnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan memeriksa tematik kinerja dana desa pada tahun 2018. Pemeriksaan ini melibatkan minimal 83 tim pemeriksa yang terdiri dari 1 tim pemeriksa pusat, 43 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Jawa dan Sumatera, serta 39 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Timur.

Selain itu, pemerintah mengabarkan akan lebih ketat dalam penganggaran belanja kementerian dan lembaga pada tahun depan dalam rangka efisiensi belanja negara. Tercatat, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dengan belanja terbesar mengalami penyusutan.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Berikut ringkasannya:

  • Penerimaan Pajak UMKM Turun Seperempat:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan penerimaan pajak dari UMKM tidak terlalu signifikan. Menurutnya realisasi tahun lalu dengan tarif 1% terealisasi Rp5,8 triliun. Tapi jika saat ini tarif yang berlaku 0,5% dan dimulai setengah tahun ini, maka otoritas pajak memprediksi penerimaan dari sektor UMKM akan menurun seperempat dari realisasi tahun lalu.

  • BPK Geledah Dana Desa:

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan itu dilakukan agar BPK bisa memberikan pendapat kepada pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa, sehingga kualitas tata kelola dana desa menjadi lebih baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Terlebih dana desa pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Pemerintah Perketat Efisiensi Belanja Barang:

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah lebih mengutamakan untuk efisiensi pada tahun depan. Efisiensi ini bukan berarti tidak optimal, justru kebijakan ini dimaksudkan supaya kementerian dan lembaga bisa lebih efektif dalam menggunakan anggaran. Efisiensi yang dilakukan pemerintah kabarnya akan menyasar pada sektor belanja barang yang sifatnya rutin.

  • Kemenkeu Godok Ulang Gaji Ke-13 dan THR PNS Daerah:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti mengatakan penggodokan gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil daerah harus dilakukan, guna mencegah timbulnya polemik penyaluran gaji ketigabelas dan keempatbelas atau THR, seperti polemik yang terjadi tahun ini. Penggodokan ini dilakukan dengan menyempurnakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pemerintah Utang Lagi:

Pemerintah mendapat pinjaman sebesar US$400 juta dari World Bank untuk digunakan dalam menangani masalah gizi kronis atau stunting pada tahun 2019. Ketua Staf Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengatakan dana tersebut akan langsung cair pada tahun ini dalam bentuk soft loan. Sebagai tahap awal, pemerintah akan memulai program ini di 100 kabupaten pada 2018. Selanjutnya pemerintah akan menambah 160 kabupaten pada tahun depan.

  • Izin Usaha Freeport Kembali Diperpanjang:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) bagi PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pertimbangan pemerintah dalam memberi perpanjangan IUPK-S karena belum selesainya masalah lingkungan antara Freeport dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?