BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak UMKM, Ini Prediksi Penerimaannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:21 WIB
Soal Pajak UMKM, Ini Prediksi Penerimaannya

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/7) , kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pasca penurunan tarif final dari 1% menjadi 0,5%.

Kabar lainnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan memeriksa tematik kinerja dana desa pada tahun 2018. Pemeriksaan ini melibatkan minimal 83 tim pemeriksa yang terdiri dari 1 tim pemeriksa pusat, 43 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Jawa dan Sumatera, serta 39 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Timur.

Selain itu, pemerintah mengabarkan akan lebih ketat dalam penganggaran belanja kementerian dan lembaga pada tahun depan dalam rangka efisiensi belanja negara. Tercatat, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dengan belanja terbesar mengalami penyusutan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Penerimaan Pajak UMKM Turun Seperempat:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan penerimaan pajak dari UMKM tidak terlalu signifikan. Menurutnya realisasi tahun lalu dengan tarif 1% terealisasi Rp5,8 triliun. Tapi jika saat ini tarif yang berlaku 0,5% dan dimulai setengah tahun ini, maka otoritas pajak memprediksi penerimaan dari sektor UMKM akan menurun seperempat dari realisasi tahun lalu.

  • BPK Geledah Dana Desa:

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan itu dilakukan agar BPK bisa memberikan pendapat kepada pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa, sehingga kualitas tata kelola dana desa menjadi lebih baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Terlebih dana desa pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pemerintah Perketat Efisiensi Belanja Barang:

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah lebih mengutamakan untuk efisiensi pada tahun depan. Efisiensi ini bukan berarti tidak optimal, justru kebijakan ini dimaksudkan supaya kementerian dan lembaga bisa lebih efektif dalam menggunakan anggaran. Efisiensi yang dilakukan pemerintah kabarnya akan menyasar pada sektor belanja barang yang sifatnya rutin.

  • Kemenkeu Godok Ulang Gaji Ke-13 dan THR PNS Daerah:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti mengatakan penggodokan gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil daerah harus dilakukan, guna mencegah timbulnya polemik penyaluran gaji ketigabelas dan keempatbelas atau THR, seperti polemik yang terjadi tahun ini. Penggodokan ini dilakukan dengan menyempurnakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Utang Lagi:

Pemerintah mendapat pinjaman sebesar US$400 juta dari World Bank untuk digunakan dalam menangani masalah gizi kronis atau stunting pada tahun 2019. Ketua Staf Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengatakan dana tersebut akan langsung cair pada tahun ini dalam bentuk soft loan. Sebagai tahap awal, pemerintah akan memulai program ini di 100 kabupaten pada 2018. Selanjutnya pemerintah akan menambah 160 kabupaten pada tahun depan.

  • Izin Usaha Freeport Kembali Diperpanjang:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) bagi PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pertimbangan pemerintah dalam memberi perpanjangan IUPK-S karena belum selesainya masalah lingkungan antara Freeport dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%