EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Transaksi Elektronik, Ini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 02 September 2020 | 16:39 WIB
Soal Pajak Transaksi Elektronik, Ini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) membacakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap RUU APBN tahun 2021 beserta nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Rapat itu beragenda mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap RUU APBN tahun 2021 beserta nota keuangannya serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi konsep significant economic presence dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 akan tetap menghormati kesepakatan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Hal ini disampaikan pemerintah dalam dokumen Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI Terhadap RUU APBN 2021 yang diserahkan kepada DPR.

"Implementasi konsep significant economic presence dalam UU No. 2/2020 ini tetap menghormati kesepakatan dalam P3B yang secara umum masih menganut physical presence, termasuk P3B dengan Amerika Serikat," tulis pemerintah, dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Adapun pengenaan PPh atau PTE ini dirasa perlu untuk diatur dalam rangka memberikan hak pemajakan PPh bagi Indonesia atas penghasilan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari konsumen Indonesia.

Namun, penerapan PPh atau PTE secara lebih terperinci masih akan menunggu tercapainya konsensus global tentang hak pemajakan atas ekonomi digital yang masih akan dibahas di bawah koordinasi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada Oktober 2020.

Meski belum diterapkan secara efektif oleh pemerintah, klausul PTE dalam UU No. 2/2020 sudah menjadi sasaran investigasi US Trade Representative (USTR). Oleh USTR, pengenaan pajak atas perusahaan digital ini dinilai bersifat diskriminatif.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dalam komentar publik US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan AS yang beroperasi di Asia Tenggara tersebut juga turut menyuarakan keberatannya. PTE dinilai bakal menimbulkan pengenaan pajak berganda dan melanggar P3B yang sudah disepakati.

Norma significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan pada UU No. 2/2020 juga dinilai oleh US-ABC tidak sejalan dengan best practice perpajakan internasional. Bila benar-benar diterapkan, US-ABC menilai PTE berpotensi menghambat tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital yang pembahasannya saat ini sedang berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru