EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Transaksi Elektronik, Ini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 02 September 2020 | 16:39 WIB
Soal Pajak Transaksi Elektronik, Ini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) membacakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap RUU APBN tahun 2021 beserta nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Rapat itu beragenda mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap RUU APBN tahun 2021 beserta nota keuangannya serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi konsep significant economic presence dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 akan tetap menghormati kesepakatan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Hal ini disampaikan pemerintah dalam dokumen Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI Terhadap RUU APBN 2021 yang diserahkan kepada DPR.

"Implementasi konsep significant economic presence dalam UU No. 2/2020 ini tetap menghormati kesepakatan dalam P3B yang secara umum masih menganut physical presence, termasuk P3B dengan Amerika Serikat," tulis pemerintah, dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun pengenaan PPh atau PTE ini dirasa perlu untuk diatur dalam rangka memberikan hak pemajakan PPh bagi Indonesia atas penghasilan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari konsumen Indonesia.

Namun, penerapan PPh atau PTE secara lebih terperinci masih akan menunggu tercapainya konsensus global tentang hak pemajakan atas ekonomi digital yang masih akan dibahas di bawah koordinasi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada Oktober 2020.

Meski belum diterapkan secara efektif oleh pemerintah, klausul PTE dalam UU No. 2/2020 sudah menjadi sasaran investigasi US Trade Representative (USTR). Oleh USTR, pengenaan pajak atas perusahaan digital ini dinilai bersifat diskriminatif.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dalam komentar publik US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan AS yang beroperasi di Asia Tenggara tersebut juga turut menyuarakan keberatannya. PTE dinilai bakal menimbulkan pengenaan pajak berganda dan melanggar P3B yang sudah disepakati.

Norma significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan pada UU No. 2/2020 juga dinilai oleh US-ABC tidak sejalan dengan best practice perpajakan internasional. Bila benar-benar diterapkan, US-ABC menilai PTE berpotensi menghambat tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital yang pembahasannya saat ini sedang berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari